POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Magetan Raya akhirnya angkat suara terkait kasus yang menyeret Bitner Sianturi.
Bitner menggugat dua pedagang sayur keliling (ethek) di Magetan, serta Kepala Desa Pesu, Maospati, Ketua BPD, dan Ketua RT setempat.
PBB menegaskan sikapnya dalam pertemuan yang digelar di Kantor Desa Pesu, Maospati, Magetan, Senin (10/2/2025).
Pernyataan sikap ini dihadiri oleh jajaran pengurus PBB, Forkopimca Maospati, serta kuasa hukum tergugat. Mereka sepakat bahwa kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, ratusan pedagang sayur sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (5/5/2025) lalu sebagai bentuk solidaritas terhadap dua rekan mereka yang tengah menghadapi gugatan.
Dalam forum tersebut, Bendahara PBB Magetan Raya, Kristian Jimmi Hara Siregar, membacakan pernyataan sikap organisasi.
PBB menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk bersama-sama dengan pemerintah, TNI, Polri, serta ormas lainnya dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.
“PBB selaras bersama dengan TNI, Polri, pemerintah, dan ormas lainnya serta seluruh tokoh masyarakat dalam mengambil solusi positif untuk penyelesaian kasus yang dialami Bitner Sianturi. Dan demi menghindari kegaduhan lebih luas serta anggapan negatif, kami PBB DPC Magetan Raya menyatakan sikap,” ujar Kristian.
Adapun empat poin sikap yang ditegaskan oleh PBB adalah sebagai berikut:
- Turut prihatin atas kegaduhan yang terjadi dan mendukung pemerintah desa dalam mencari solusi terbaik.
- Tidak sependapat dengan tindakan Bitner Sianturi serta menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mencari penghidupan yang layak.
- Mendukung penuh pemerintah desa dan pedagang sayur serta berharap PN Magetan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
- Mengimbau masyarakat, terutama pedagang sayur, untuk tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi agar kondisi tetap kondusif.
Ketua DPC PBB Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat, menegaskan bahwa Bitner Sianturi bukan anggota PBB. Namun, organisasi ini tetap merasa prihatin atas kegaduhan yang terjadi dan memberikan dukungan penuh kepada para tergugat.
“Kami melihat tindakan Bitner ini keterlaluan. Pedagang sesungguhnya bebas saja dimanapun mereka berdagang, tidak ada larangan. Jadi, tidak pantas seorang Bitner untuk menggugat,” tegas Jaken.
Lebih lanjut, Jaken menyatakan bahwa PBB akan terus mengawal jalannya persidangan serta berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami meminta hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. PBB juga akan mendorong agar gugatan ini dicabut, sehingga kasus segera selesai,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar isu ini tidak berkembang menjadi permasalahan rasial. “Jangan membawa nama ras atau etnis ke dalam permasalahan ini. Yang jelas ini adalah perbuatan oknum, dan kita harus tetap bekerja sama dengan pemerintah desa agar situasi tetap kondusif,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Pesu, Gondo, mengapresiasi sikap PBB yang memberikan dukungan kepada para tergugat. Namun, ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah keadilan dalam kasus ini.
“Saya tidak ingin dukung-mendukung. Saya hanya ingin yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah. Namun, saya tetap berterima kasih atas kedatangan PBB yang memberikan pandangan mereka terhadap kasus ini,” ujar Gondo.
Sidang kasus ini masih bergulir di PN Magetan. Agenda mediasi kedua dijadwalkan akan digelar pada Rabu (12/2/2025) lusa. Para pihak yang terlibat masih menunggu keputusan dari pengadilan, sementara masyarakat berharap kasus ini segera menemui titik terang. (Gal/PK)