POJOKKATA.COM, JAKARTA – Pemerintah semakin serius menertibkan penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sesuai aturan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertanahan. Salah satu langkahnya adalah menindak perusahaan yang menanam di luar batas izin HGU mereka.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan citra satelit, banyak perusahaan yang melanggar aturan. Ada yang memiliki HGU seluas 8.000 hektare, tetapi setelah dicek, mereka menanam di area tambahan seluas 1.500 hingga 2.000 hektare tanpa izin.
“Saya sudah sampling di sejumlah perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ini harus kita tertibkan, baik dari sisi pendaftaran tanahnya maupun dari sisi pungutan pajaknya,” ujar Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03).
Menurut Nusron, ketidaktertiban ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi juga berpengaruh pada penerimaan negara. Ia meminta Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memastikan setiap hektare tanah yang dimanfaatkan benar-benar tercatat dan dikenakan pajak sesuai ketentuan.
“Kalau dari Ditjen Pajak, Bapak bisa lihat lebihnya itu benchmarking-nya bayar pajak berapa. Jangan sampai negara rugi,” tegas Nusron.
100 Hari Kerja Nusron: Reformasi HGU
Langkah ini sejalan dengan program 100 hari kerja Nusron yang menargetkan penataan ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih adil dan transparan. Ia ingin memastikan distribusi tanah lebih merata tanpa menghambat sektor ekonomi.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas rencana sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Anggito Abimanyu menyebut, integrasi ini penting agar pembaruan data perpajakan bisa otomatis setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
“Besok semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” kata Anggito.
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi dari kedua kementerian.
Dengan sinergi ATR/BPN dan Kemenkeu ini, pelanggaran penggunaan HGU tak akan lagi dibiarkan. Para pemegang HGU nakal harus bersiap menghadapi sanksi tegas! (Gal/PK)