Wamendagri Tinjau Kesiapan PSU di Magetan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau langsung kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan, Rabu (19/3/2025).

Kedatangannya disambut jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kunjungannya, Wamendagri meninjau persiapan logistik di Kantor KPU Magetan.

Ia berharap PSU kali ini menjadi yang terakhir di Magetan dan ke depannya tidak ada lagi pemungutan suara ulang.

“Harapan dari kami semua dan pemerintah pusat, mudah-mudahan kita tidak PSU lagi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan PSU agar hasilnya dapat diterima semua pihak.

Ribka juga menyoroti pengalaman daerah lain yang mengalami PSU berkali-kali, sehingga ia berharap Magetan bisa menjadi contoh penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Sementara itu, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide memastikan bahwa pihaknya telah siap 100 persen dalam menyelenggarakan PSU di empat TPS sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah mempersiapkan segala kebutuhan logistik, termasuk distribusi surat suara yang akan dilakukan pada 21 Maret malam dari kantor KPU ke masing-masing TPS,” jelas Noviano.

Pencoblosan akan digelar pada 22 Maret 2025 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Untuk meningkatkan transparansi, KPU Magetan akan menyiarkan langsung proses pemungutan suara melalui kanal YouTube resmi mereka, terutama di TPS 4 dan 5.

“Ini bagian dari upaya kami agar masyarakat bisa menyaksikan langsung jalannya PSU, sehingga tidak ada kecurigaan terkait proses pemungutan suara,” tambahnya.

KPU Magetan bersama pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi agar tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di empat TPS yang menggelar PSU dihimbau membawa formulir C pemberitahuan dan identitas kependudukan saat datang ke TPS.

Setelah pencoblosan, penghitungan suara akan dilakukan langsung di TPS, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada 24 Maret.

Selanjutnya, hasil akhir akan ditetapkan di tingkat kabupaten oleh KPU Magetan.

Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah penetapan, pasangan calon terpilih akan diajukan ke DPRD untuk proses lebih lanjut.

Namun, jika ada sengketa, proses penetapan akan menunggu keputusan lebih lanjut dari MK.

“Kami optimis Pilkada kali ini bisa berjalan aman, lancar, dan tertib sesuai harapan seluruh masyarakat Magetan,” pungkas Noviano. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini