POJOKKATA.COM, Lumajang – Isu penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial. Penyelidikan aparat menemukan bahwa ladang tersebut telah beroperasi cukup lama di lokasi tersembunyi di lereng Gunung Semeru.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang sejak September 2024.
“Tanaman ganja ditemukan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat desa setempat melakukan operasi pencarian di kawasan Blok Pusung Duwur,” ujar Satyawan, Selasa (18/3).
Dengan bantuan drone, tim berhasil mengidentifikasi 59 titik ladang ganja dengan luas total sekitar satu hektare. Ladang ini tersembunyi di tengah semak belukar yang sulit dijangkau.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa area tersebut jauh dari jalur wisata dan pendakian.
“Lokasi ladang ganja ini berada di sisi timur kawasan TNBTS, sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru. Jadi, tidak ada dampak langsung pada aktivitas pariwisata,” tegasnya.
Setelah ladang ditemukan, seluruh tanaman ganja dicabut dan dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Sejauh ini, empat warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Untuk mencegah kejadian serupa, Balai Besar TNBTS akan meningkatkan patroli dengan menggandeng kepolisian dan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, membantah isu yang menyebutkan bahwa penutupan sementara TNBTS dan pembatasan penggunaan drone terkait dengan keberadaan ladang ganja.
“Justru drone milik Taman Nasional yang membantu menemukan titik-titik ladang ganja itu,” ujarnya.
Dengan temuan ini, aparat berwenang menegaskan bahwa pengawasan terhadap kawasan konservasi akan diperketat guna mencegah penyalahgunaan lahan untuk aktivitas ilegal. (*)