Mahmuddin Muslim,
Aktivis Nasional Petani Berkelanjutan
POJOKKATA.COM – Program membangun ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Instruksi Presiden agar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan atau Lahan Prodoktif Pertanian Berkelanjutan (LP2B) harus di jaga dan tidak boleh dialih fungsi kan untuk kegiatan selain pertanian.
Sayangnya, program pemerintah melindungi Lahan Sawah dan lahan pertanian produktif di beberapa daerah tidak berjalan sesuai Inpres tersebut.
Baru-baru ini Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Madiun dialih Fungsikan untuk dijadikan pabrik mainan dengan investasi asing. Kawasan persawahan produktid dan telah masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) saat itu terjadi pengurukan untuk pembangunan pabrik mainan.
Prilaku investor ini tentu saja tidak bisa di biarkan. Mesti diberi tindakan tegas oleh Kementerian ATR/BPN yang bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Tidak bisa investor secara serampangan mengalih fungsikan lahan sawah untuk kepentingan pabrik mainan yang akan di bangun.
Cukup aneh, mereka berani melakukan pengurukan tanpa memperhatikan tata ruang lahan. Tentu saja, perlu di telisik perizinannya, dan memanggil para pihak yang terlibat. Baik itu investor nya, aparat yang menerbitkan izin, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kementerian ATR/BPN harusnya bertindak proaktif untuk kasus-kasus seperti ini. Karena banyak kasus seperti ini juga terjadi di pelbagai daerah, misalnya Bali, pelaku nya telah dijerat oleh hukum.
Investasi harus seiring sejalan dengan keberlanjutan pembangunan ketahanan pangan. Pemerintah daerah pada semua tingkatan tidak boleh berkompromi dengan investor untuk alih fungsi lahan. Apalagi jika berani ber kongkalikong atau persekongkolan jahat, maka aparat hukum bisa menjerat mereka sesuai UU yang berlaku.
Tindakan tegas ini penting dilakukan, agar para investor dan oknum apartus negara yang mencoba bermain-main di jerwt hukum, dan tentu memberikan efek jera kepada oknum aparat di daerah.