KPU dan Bawaslu Magetan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp 9,8 Miliar

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan telah mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 ke kas daerah. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 9.889.564.503. Pengembalian ini merupakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dari dana hibah yang sebelumnya dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Penyerahan laporan pengembalian anggaran dilakukan langsung kepada Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, di Kantor Bupati, Surya Graha, sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir atas penggunaan dana hibah Pilkada.

KPU Magetan mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp 7.246.998.171 dari total dana hibah yang diterima sebesar Rp 48.599.900.000.

Sementara Bawaslu Magetan mengembalikan Rp 2.642.566.332 dari total hibah sebesar Rp 12.865.000.000.

Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai, menyebutkan bahwa sebagian besar dana digunakan untuk membayar honor badan ad hoc seperti PPK dan PPS, yang bekerja dari awal hingga akhir tahapan Pilkada. Selain itu, anggaran juga dimanfaatkan untuk pengadaan logistik, kegiatan sosialisasi, serta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Silpa sebesar Rp 7,2 miliar itu sudah kami transfer ke rekening kas daerah pada tanggal 1 Juli 2025. Dan laporan keuangannya sudah kami serahkan langsung kepada Ibu Bupati,” ungkap Ervan, Jumat (4/7).

Di sisi lain, Plt Sekretaris Bakesbangpol Magetan, Zaini Suryono, membenarkan pengembalian sisa dana hibah oleh KPU dan Bawaslu. Ia menyampaikan bahwa penyerahan laporan dilakukan secara simbolis di Kantor Bupati oleh masing-masing perwakilan lembaga penyelenggara Pilkada.

“Bawaslu sudah menyerahkan laporan penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada dan telah mengembalikan sisa Rp 2,6 miliar ke kas daerah,” jelas Zaini yang juga menjabat sebagai Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Magetan.

Ia mengapresiasi profesionalisme dan integritas penyelenggara Pilkada 2024 yang telah bekerja secara tertib dan transparan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Magetan karena telah memenuhi kewajiban sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pengembalian dilakukan tepat waktu, yakni sebelum batas maksimal tiga bulan pasca penetapan pasangan calon,” tandasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini