Sertipikat Elektronik Mulai Berlaku, Sertipikat Tanah Lama Tetap Sah

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan penerapan Sertipikat Elektronik sebagai bentuk modernisasi layanan pertanahan di Indonesia. Meski implementasi dilakukan secara bertahap sejak 2023, masyarakat pemilik sertipikat tanah lama tak perlu gusar. Sertipikat dalam bentuk buku hijau tetap diakui dan sah secara hukum.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat lama tidak berlaku. Sertipikat tanah yang sudah ada tetap berlaku, dan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika belum beralih ke versi elektronik,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, Kamis (10/7).

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi menyesatkan yang menyebutkan bahwa sertipikat lama akan ditarik atau tidak lagi diakui. Menurut Shamy, narasi seperti itu adalah hoaks yang tak berdasar.

Sertipikat akan beralih ke versi elektronik secara otomatis ketika pemilik tanah melakukan layanan pertanahan tertentu. Misalnya saat melakukan balik nama, pemecahan sertipikat, pendaftaran hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya. Dalam proses itu, sertipikat lama akan digantikan dengan Sertipikat Elektronik berbentuk lembaran yang dilengkapi secure paper dan QR code unik.

“Jadi kalau misalnya masyarakat menjual tanah, lalu balik nama, maka sertipikat barunya adalah dalam bentuk elektronik,” jelasnya.

Shamy juga meluruskan isu liar yang menyebut Sertipikat Elektronik sebagai alat negara untuk merampas tanah rakyat. Ia menegaskan bahwa sistem elektronik hanya mengubah aspek yuridis, bukan fisik tanah.

“Aspek fisik tanah tetap ada dan tidak berubah. Yang dibuat elektronik adalah data yuridisnya, seperti status hukum dan kepemilikan. Tidak benar kalau ini disebut sebagai langkah untuk merampas tanah. Justru ini untuk memperkuat kepastian hukum,” imbuhnya.

Untuk menghindari informasi keliru, masyarakat disarankan mengakses informasi resmi melalui kanal milik Kementerian ATR/BPN, seperti laman www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, hingga hotline pengaduan di 0811-1068-0000.

Penerapan sertipikat digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat layanan pertanahan yang lebih cepat, akurat, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan tak ragu memanfaatkan layanan ini demi mendukung tertib administrasi pertanahan di era digital. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini