Layanan Aduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Magetan. Untuk memperkuat perlindungan dan mendorong pelaporan, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengajak masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Masyarakat kini bisa memanfaatkan Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (LAPAKK) secara online maupun offline. Pelaporan secara daring dapat dilakukan dengan mudah melalui scan QR code atau mengakses tautan: https://bit.ly/LAPAKK.

Sedangkan untuk layanan langsung, masyarakat dapat mengunjungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Jalan Teuku Umar No. 55, Magetan, yang buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.30–15.00 WIB.

Hadirnya LAPAKK bertujuan memberikan ruang aman bagi korban untuk melapor serta mempercepat tindak lanjut penanganan kasus kekerasan.

Siapa pun yang mengetahui adanya kekerasan, jangan diam. Laporkan. Ini soal keselamatan dan masa depan.

Masyarakat juga bisa menghubungi langsung melalui WhatsApp di nomor 0895-3967-50822 untuk mendapatkan respons cepat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkab Magetan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan serta anak-anak. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini