Target Indeks 90 Persen, Kementerian ATR/BPN Susun Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2025

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus digenjot. Terbaru, kementerian tersebut menyusun rencana aksi reformasi birokrasi (RB) untuk mengejar target indeks RB tahun 2025 sebesar 90 persen.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi menegaskan, peningkatan indeks bukan sekadar mengejar angka. Ia menyebut, capaian indeks yang tinggi harus memberi dampak nyata bagi pegawai, termasuk pada kesejahteraan mereka.

“Kalau target indeks ini berjalan sesuai rencana, insyaallah akan berdampak langsung pada peningkatan take home pay atau pendapatan kita,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Rencana Aksi RB di kantor ATR/BPN, Jakarta, Selasa (15/7).

Sejak 2010, indeks RB kementerian ini menunjukkan tren positif dengan rata-rata kenaikan 3,16 poin per tahun. Tahun 2022, nilainya tercatat 76,58 persen, naik menjadi 78,75 persen pada 2023, dan kembali melonjak ke 84,02 persen tahun 2024.

Namun, Pudji menekankan, lonjakan nilai tersebut tak akan bisa dicapai jika hanya mengandalkan segelintir pihak. “Masing-masing unit kerja tidak bisa berjalan sendiri. Harus saling mendukung agar harapan kita tercapai,” ujarnya.

Adaptif dan Terukur

Penilaian RB kini mengacu pada roadmap nasional yang disusun Kementerian PAN-RB. Dalam periode 2020–2024, sistem evaluasi diperbarui dengan menambahkan dua komponen baru: general dan tematik.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, mengingatkan jajaran untuk segera menyusun rancangan program kerja sesuai dua komponen tersebut.

“Dimohon mulai menelaah dan merumuskan draf awal RB tematik agar penyusunan roadmap ke depan lebih mudah,” ucapnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Senada, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad menegaskan bahwa kementeriannya sudah mengantisipasi pembaruan sistem penilaian itu. Melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023, kementerian telah merilis Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.

“Ini bukan hanya regulasi, tapi juga pondasi penting untuk memastikan arah reformasi yang berdampak dan selaras dengan agenda nasional,” pungkas Einstein. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini