Magetan Persiapkan Pilkades di 11 Desa, Tunggu Restu Pusat

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Sebanyak 11 desa di Kabupaten Magetan dipastikan bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2025 ini. Kekosongan jabatan kades di desa-desa tersebut terjadi karena beragam sebab, mulai pengunduran diri hingga kepala desa meninggal dunia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, mengatakan pihaknya saat ini tengah berproses menyiapkan pelaksanaan Pilkades. Namun, tahapan belum bisa dimulai lantaran masih menunggu izin resmi dari pemerintah pusat.

“Sampai hari ini ada 11 desa di Magetan, mudah-mudahan gak nambah lagi ya,” ungkap Eko, Kamis (22/8/2025).

Adapun 11 desa yang mengalami kekosongan jabatan kades yakni Patihan, Bangunasri, Kiringan, Soco, Duwet, Mategal, Banjarpanjang, Garon, Bogem, Temenggungan, dan Getasanyar.

Tunggu Izin dan Aturan Teknis

Menurut Eko, rencana Pilkades akan dilaksanakan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025. Pemkab Magetan sudah menyiapkan anggaran, termasuk mengusulkan bantuan keuangan khusus untuk menutup kebutuhan biaya Pilkades di 11 desa tersebut.

“Kami menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau izinnya turun, persiapan akan langsung dilakukan September,” jelasnya.

Selain izin, Pemkab juga masih menanti aturan teknis terkait calon tunggal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 6, jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran dibuka ulang dua kali. Jika hingga akhir tidak ada tambahan pendaftar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon tunggal tersebut untuk diusulkan ke bupati sebagai kepala desa terpilih.

“Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme calon tunggal ini. Jangan sampai pelaksanaan tersendat karena aturan belum jelas,” imbuhnya.

Dikhawatirkan Tertunda Hingga 2027

Eko menambahkan, ada konsekuensi jika Pilkades 2025 tidak bisa terlaksana. Sesuai aturan, Pilkades tidak boleh digelar di tahun berikutnya. Artinya, jika gagal tahun ini, baru bisa dilaksanakan pada 2027.

“Ini yang kami khawatirkan. Kalau tidak terlaksana 2025, maka otomatis jeda sampai dua tahun. Itu artinya Pilkades baru bisa dilakukan 2027,” tegasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini