Korupsi Gamelan Rp520 Juta di Magetan, Eks Pejabat dan Direktur CV Jadi Tersangka

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kasus dugaan korupsi mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Magetan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka yakni S, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, Direktur CV Mitra Sejati selaku pelaksana proyek.

“Kami menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku pihak rekanan dalam pengadaan alat kesenian gamelan Jawa. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” tegas Kajari Magetan Yuana Nurshiyam, Selasa (26/8) malam.

Dari hasil penyidikan, Kejari menemukan sederet penyimpangan yang dilakukan S. Mulai tidak adanya proposal dari sekolah penerima bantuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai aturan, hingga pengecekan barang yang hanya dilakukan secara acak.

“Selain itu, S juga tidak mengenakan denda keterlambatan kepada CV Mitra Sejati meski barang datang terlambat dan tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Yuana.

Sementara YSJI sebagai rekanan terbukti mengerjakan pengadaan gamelan tidak sesuai kontrak, sehingga kualitas barang yang diterima sekolah penerima jauh di bawah standar.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520.524.000. Padahal, total anggaran untuk pengadaan gamelan di belasan sekolah itu mencapai Rp1,17 miliar.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Yuana.

Untuk kepentingan penyidikan, S dan YSJI kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sesuai surat perintah tertanggal 26 Agustus 2025.

“Penahanan ini kami lakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini