Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan di Magetan, 27 Saksi Kembali Diperiksa

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan Jawa di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019 terus bergulir. Hingga Selasa (23/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah memeriksa sedikitnya 27 saksi terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap.

“Kemarin 23 orang saksi telah diperiksa, hari ini ada tambahan sehingga total kisaran 27 orang saksi. Jika berkas sudah lengkap, jaksa penyidik akan melimpahkan ke JPU tahap dua. Setelah dinyatakan P21, baru dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Dalam perkara ini, Kejari Magetan telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, Direktur CV Mitra Sejati.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU RI tahun 2011 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan sejak 26 Agustus 2025.

“Awalnya penahanan 20 hari, kini ditambah 20 hari lagi karena proses penyidikan masih berjalan. Jadi total 40 hari,” jelas Andy.

Menurut Andy, para saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak yang mengetahui adanya anggaran pengadaan gamelan, mulai dari penerima gamelan hingga staf administrasi dinas terkait. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada gamelan yang diterima 17 sekolah penerima bantuan.

“Contohnya kualitas gong tidak sesuai spek. Komposisi tembaga dan timah seharusnya seimbang, tapi gamelan yang diterima justru dibuat asal-asalan. Bunyinya pun tidak sesuai gamelan Jawa pada umumnya,” tegasnya.

Meski begitu, Andy memastikan pengembangan perkara ini kemungkinan tidak akan melibatkan pihak lain.

“Dua tersangka ini yang paling bertanggung jawab. PPK lalai karena menerima barang yang kualitasnya tidak sesuai spesifikasi. Itulah yang menimbulkan kerugian,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini