Pemprov Jatim Percepat Verifikasi Pemekaran Lima Desa di Ponorogo

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Peta administratif Kabupaten Ponorogo segera berubah. Lima desa persiapan di Kecamatan Ngrayun dan Slahung kini masuk tahap evaluasi raperda pembentukan desa baru.

Tim verifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun langsung ke lapangan sejak 30 September hingga 2 Oktober 2025. Mereka menelaah kelayakan dokumen sekaligus mengklarifikasi persyaratan pemekaran.

Langkah cepat itu dilakukan agar raperda bisa segera diajukan ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi.

“Setelah raperda diajukan, kami punya waktu 20 hari untuk menilai. Agar efektif, kami lakukan verifikasi langsung ke lapangan,” kata Yelladys Nuring Alifagusta, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, saat diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Selasa (30/9/2025).

Tim evaluasi penataan desa yang dibentuk gubernur terdiri atas unsur DPMD, Bappeda, Bagian Hukum, dan Biro Pemerintahan. Mereka menyisir satu per satu desa persiapan: Ngandel, Sambiganen, Galih, dan Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.

Yelladys menegaskan, klarifikasi dan evaluasi mencakup aspek urgensi pemekaran, kepentingan masyarakat desa, hingga kesesuaian regulasi.

“Semoga proses pemekaran di Ponorogo berjalan lancar dan sesuai ketentuan administrasi,” ujarnya.

Bupati Sugiri menyambut baik percepatan tersebut. Menurutnya, pemekaran desa menjadi langkah strategis mempercepat pembangunan sekaligus mempermudah layanan publik.

“Dengan kondisi geografis Ponorogo, banyak potensi desa yang sulit tergarap. Pemekaran akan membuat layanan lebih dekat dan pembangunan lebih merata,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh proses bisa selesai sesuai timeline.

“Semoga pemekaran ini membawa percepatan dan pemerataan pembangunan di Ponorogo,” tandas Kang Bupati. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini