POJOKKATA.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp9,499 triliun. Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (15/9).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang hadir bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menjelaskan, alokasi anggaran difokuskan pada peningkatan layanan publik dan program prioritas di bidang pertanahan serta tata ruang.
“Untuk pagu Kementerian ATR/BPN di tahun anggaran 2026 sebesar Rp9,499 triliun, terdiri dari program dukungan manajemen, program pengelolaan dan pelayanan pertanahan, serta program penyelenggaraan penataan ruang,” terang Nusron.
Dari jumlah tersebut, Rp6,475 triliun akan digunakan untuk belanja operasional. Anggaran ini mencakup pembayaran gaji, tunjangan, dan operasional 527 satuan kerja (satker) di pusat maupun daerah. Sementara sekitar Rp3,023 triliun disiapkan untuk kegiatan non-operasional.
“Belanja operasional diarahkan untuk menjaga kinerja pelayanan dasar, sedangkan anggaran non-operasional kami dorong untuk program strategis, seperti konsolidasi tanah, redistribusi tanah, hingga penyusunan peta zona nilai tanah. Total program prioritas mencapai Rp1,8 triliun,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 sebesar Rp3,289 triliun. Target ini meningkat sekitar Rp300 miliar atau 9,12 persen dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas target berasal dari layanan fungsional sebesar Rp3,245 triliun, dan sisanya Rp44,651 miliar dari layanan umum.
Nusron menegaskan, pengelolaan anggaran akan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan orientasi hasil yang bisa langsung dirasakan masyarakat. “Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Komisi II DPR RI, agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2026 berjalan optimal,” ujarnya.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Selain ATR/BPN, rapat juga menghadirkan jajaran Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Turut mendampingi, jajaran pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN. (Gal/PK)