POJOKKATA.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belum bisa menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican sesuai batas waktu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Alasannya, TPA pengganti baru akan beroperasi pada 2026 mendatang. Sembari menunggu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gencar menekan volume sampah melalui optimalisasi pengelolaan di Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS-3R).
“Kita optimalkan fungsi TPS-3R di sejumlah kecamatan untuk mengurangi kiriman ke TPA,” kata Plt Kepala DLH Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, Senin (6/10/2025).
Jamus menjelaskan, konsep reduce, reuse, recycle (3R) menekankan pemilahan sampah sejak awal. Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan plastik, kertas, dan logam didaur ulang. “Mindset masyarakat harus berubah. Bukan sekadar buang ke TPA, tapi bagaimana sampah selesai di TPS,” ujarnya.
Menurutnya, idealnya TPA hanya menerima residu—sampah yang sudah tidak bisa diolah, seperti popok, pembalut, dan styrofoam. Dengan begitu, beban TPA bisa berkurang signifikan. “Sampah organik dijadikan pupuk kompos. Hasilnya bisa dipakai untuk taman kota dan memberi nilai ekonomi bagi pengelola TPS,” imbuhnya.
DLH juga mulai menyiapkan sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, pasar, sekolah, dan perkantoran. Termasuk pemasangan biopori berdiameter lebar untuk mempercepat penyerapan air sekaligus mengolah sampah organik. “Kita harus kerja bersama menyelesaikan persoalan ini,” tegas Jamus.
KLHK sebelumnya merekomendasikan agar TPA Mrican berhenti beroperasi mulai awal November 2025. Kementerian menilai pola pengelolaan di TPA tersebut masih menggunakan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan. TPA baru nantinya diwajibkan menerapkan sistem sanitary landfill.
“Kita akan meminta keringanan agar TPA Mrican masih bisa difungsikan sementara. Sambil terus memaksimalkan pengelolaan sampah di hulu dan menyiapkan lahan baru,” pungkas Jamus.
(Gal/PK)