Pilkades 12 Desa di Magetan Ditunda hingga 2027

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 12 desa di Kabupaten Magetan yang semula dijadwalkan pada akhir 2025 resmi ditunda. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan, pelaksanaan Pilkades akan digabung dengan agenda Pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang.

Kepastian itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruang Yosonegoro, Sekretariat Pemkab Magetan, Selasa (7/10/2025). Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Magetan, Drs. Benny Adrian, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), camat dari wilayah terkait, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Melihat potensi yang ada serta mencermati surat dari Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dan menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024, maka kami usulkan pelaksanaan Pilkades untuk 12 desa digabung pada tahun 2027,” terang Benny Adrian.

Kepala Dinas PMD Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan tahapan pelaksanaan Pilkades untuk akhir tahun ini. Namun, setelah menerima surat balasan dari Kemendagri terkait izin pelaksanaan, keputusan diambil untuk menunda.

“Dengan pertimbangan aspek keamanan dan yuridis, serta adanya surat dari Dirjen Bina Desa yang menyebut jika terdapat calon tunggal maka Pilkades harus ditunda, maka tidak mungkin dilaksanakan tahun ini,” jelas Eko.

Ia menambahkan, jika tahapan dimulai saat ini, maka proses pemungutan suara baru bisa berlangsung sekitar Januari 2026. “Itu juga belum memungkinkan karena kita masih menunggu PP tindak lanjut dari UU Desa yang baru,” ujarnya.

Terkait masa jabatan penjabat (Pj) kepala desa di 12 desa tersebut, Eko menegaskan bahwa jabatan mereka tidak dibatasi waktu tertentu seperti halnya pejabat di pemerintah daerah. “Pj menjabat sampai dilantiknya kepala desa definitif. Jika dalam pelaksanaan ditemukan hal-hal yang perlu dievaluasi, baru bisa dilakukan pergantian berdasarkan usulan BPD,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, mendukung langkah Pemkab menunda pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, langkah itu lebih tepat secara hukum dan memungkinkan persiapan yang lebih matang.

“Secara yuridis memang lebih baik menunggu PP. Kami berharap pemerintah daerah bisa menyiapkan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 dengan baik, bahkan bisa menjadi percontohan pelaksanaan e-voting secara nasional,” ujar mantan Kepala Desa Soco tersebut.

Sebagai informasi, terdapat 12 desa di Magetan yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Di antaranya Desa Kiringan (Takeran), Soco (Bendo), Bangunasri Barat, Patihan (Karangrejo), Dukuh (Lembeyan), Garon dan Bogem (Kawedanan), Banjarpanjang (Ngariboyo), Temenggungan (Karas), Getasanyar (Sidorejo), serta Ngariboyo. Kekosongan terjadi akibat kepala desa meninggal dunia, tersangkut masalah hukum, maupun sebab lain. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini