Bupati Magetan Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice, Ikuti FGD Tata Kelola Pemerintahan di Surabaya

0

POJOKKATA.COM, Surabaya – Upaya memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial terus digencarkan.

Kamis (9/10/2025) pagi, Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama para kepala daerah se-Jawa Timur menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Focus Group Discussion (FGD) Corporate Good Governance di Dyandra Convention Center, Surabaya.

Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jatim ini menjadi tonggak penting dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif. Bukan sekadar menghukum pelaku, RJ menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan penerapan RJ sangat bergantung pada komitmen dan tindak lanjut para kepala daerah.

“Efektivitas restorative justice ini tergantung pada tindak lanjut kita semua. Kepala daerah perlu menyiapkan tim paralegal, pakar hukum, atau tenaga nonlitigasi agar pelaksanaannya maksimal,” ujar Khofifah.

Ia juga menyinggung pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan pemerintahan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, diskresi pejabat harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

“Pada posisi seperti apa diskresi itu bisa tetap dalam payung hukum yang ada, itu harus dipahami bersama. Kehati-hatian dalam menjalankan tupoksi adalah satu paket dengan tata kelola yang baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, sudah ada lebih dari 150 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di wilayah Jatim. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat jalur tersebut. “RJ hanya diterapkan pada kasus-kasus tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Bupati Magetan hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Magetan serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kehadiran mereka menjadi wujud dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada keadilan sosial.

Acara ini diharapkan menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperluas penerapan keadilan restoratif sekaligus memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa agar semakin bersih dan akuntabel. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini