Anggap Proses PAW Terburu-buru, Gus Wakhid Gugat Pemecatan ke Mahkamah Partai

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Polemik pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berbuntut panjang. Nur Wakhid, atau yang akrab disapa Gus Wakhid, resmi menggugat keputusan pemecatan dirinya ke Mahkamah Partai PKB.

Langkah hukum itu dilakukan Senin (26/10/2025) lalu melalui Sekretariat Jenderal DPP PKB di Jalan Raden Saleh Nomor 9, Jakarta Pusat. Dalam surat gugatannya, Gus Wakhid meminta pembatalan keputusan DPP PKB yang mencabut keanggotaannya dari partai tersebut.

Kuasa hukumnya, Nurcahyo, menilai keputusan DPP PKB itu sepihak dan cacat hukum. Menurutnya, partai terlalu gegabah menilai kliennya melanggar kode etik hanya karena dituding membantu calon kepala daerah dari partai lain.

“Keputusan DPP itu mengada-ada. Gus Wakhid tidak pernah dimintai klarifikasi atau diberikan kesempatan membela diri, padahal itu diatur dalam mekanisme internal partai,” terang Nurcahyo, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, proses PAW yang kini sudah sampai ke tahap persetujuan gubernur dinilai terlalu terburu-buru. Padahal, menurut aturan partai, penyelesaian sengketa keanggotaan harus menunggu keputusan final dari Mahkamah Partai.

“Kalau urusan internal partai belum tuntas, mestinya proses PAW tidak bisa dilanjutkan. Putusan Mahkamah Partai dulu yang jadi dasar,” tegasnya.

Nurcahyo juga mengungkapkan bahwa sesuai aturan internal PKB, anggota yang dipecat masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 60 hari sejak keputusan pemecatan dan pengajuan PAW diterbitkan.

“Kalau gugatan ini tidak dikabulkan, kami siap melanjutkan ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak DPP PKB belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan Gus Wakhid tersebut. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini