PKB Magetan Santai Tanggapi Gugatan Gus Wakhid, Proses PAW Tetap Jalan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan menanggapi santai langkah hukum yang ditempuh Nur Wakhid atau Gus Wakhid, anggota DPRD Magetan yang sedang diproses Pergantian Antar Waktu (PAW). Gus Wakhid menggugat keputusan pemecatannya ke Mahkamah Partai DPP PKB.

Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah keberatan yang diambil Gus Wakhid.

Menurutnya, pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi partai.

“Wajar saja. Kami menghargai upaya beliau. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa karena proses di internal partai pasti tak akan lama,” ujar Suratno, Jumat (31/10/2025) malam.

Kang Ratno, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa DPC hanya menjalankan instruksi dari pengurus di tingkat atas.

Keputusan pemberhentian terhadap Gus Wakhid, kata dia, merupakan hasil penilaian dan evaluasi DPP PKB.

“DPP punya tim, ada penilaian dan evaluasi yang tak bisa kami ungkapkan secara gamblang. Kami di DPC ini hanya kepanjangan tangan dari keputusan partai di atas,” tegasnya.

Ia menilai langkah hukum yang diambil Gus Wakhid merupakan bagian dari mekanisme partai yang sah.

“Kalau beliau mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, ya memang begitu ranahnya. Kami menghormati itu. Nanti Mahkamah Partai yang akan menilai dan memutuskan,” ujarnya.

Terkait dengan proses PAW yang sedang berjalan, Suratno memastikan bahwa tahapan tetap berlangsung sesuai aturan.

“Prosesnya tetap jalan. Ada mekanisme waktu tujuh hari di masing-masing tahap. Tapi karena ada gugatan ke Mahkamah Partai, ya otomatis nanti akan menunggu hasil putusan,” jelasnya.

Sebelumnya, Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya, Nurcahyo, mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP PKB di Jakarta pada Senin (26/10/2025).

Gugatan itu berisi permohonan pembatalan surat pemberhentian dari keanggotaan partai.

Menurut Nurcahyo, keputusan DPP PKB memberhentikan Gus Wakhid terkesan tergesa dan tidak melalui mekanisme yang semestinya.

“Keputusan DPP itu cacat hukum karena tidak ada klarifikasi kepada klien kami. Proses PAW ini juga terlalu terburu-buru,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).

Sementara itu, PKB Magetan memilih menunggu hasil resmi dari Mahkamah Partai sebelum melangkah lebih jauh.

“Kami di daerah ini sendikodawuh, artinya taat pada keputusan poro pikulun di atas. Apa pun nanti hasil Mahkamah Partai, insyaallah akan kami jalankan,” tutup Suratno yang juga menjabat Ketua DPRD Magetan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini