POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha yang menggunakan air tanah agar segera mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Imbauan itu disampaikan dalam Sosialisasi Tata Cara Pengurusan Perizinan Pengusahaan Air Tanah yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan di Pendopo Surya Graha, Kamis (6/11/2025).
Acara dibuka langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dan dihadiri para camat atau perwakilan dari 18 kecamatan. Ratusan pelaku usaha hadir, mulai dari sektor pariwisata, klinik, peternakan, hingga perikanan.
Kepala Kepala Dinas PMPTSP, Sunarti Condrowati, mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk memfasilitasi penyelesaian masalah perizinan air tanah yang masih dihadapi banyak pelaku usaha.
“Sekarang sebenarnya pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online. Tapi kami ingin membantu masyarakat dan pelaku usaha agar bisa lebih mudah. Karena itu kami hadirkan tim dari Geologi Bandung untuk memberikan pendampingan langsung,” jelas Sunarti.
Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua hari. Pada hari kedua, peserta bisa mengikuti klinik coaching di Ki Mageti, untuk praktik langsung proses pengurusan izin melalui aplikasi.
“Besok peserta bisa dibantu langsung oleh tim dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), terutama yang datanya belum lengkap,” tambahnya.
Sunarti menjelaskan, izin pengusahaan air tanah wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menggunakan sumur bor, seperti klinik, kolam renang, peternakan, maupun sektor pariwisata. Saat ini, baru sekitar 60 perusahaan di Magetan yang telah memiliki izin resmi.
“Masih kecil jumlahnya, padahal sudah banyak yang berproses. Ada yang kurang gambar, kurang foto, atau data kedalaman sumur belum lengkap. Itu yang akan kami bantu selesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh pelaku usaha untuk menyelesaikan pengurusan izin tersebut.
“Kalau sudah lewat dari tanggal itu, bisa dikenai sanksi hukum sesuai peraturan. Jadi kami imbau agar semua segera mengurus,” tegas Sunarti.
Ketentuan penggunaan air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, yang turut hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan.
“Menjaga resapan air adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah harus mengatur tata kelola daerah resapan agar potensi penurunan permukaan tanah bisa dicegah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui sistem jemput bola dan pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Harapannya, kegiatan ini bisa memberikan pemahaman menyeluruh tentang tata cara pengurusan SIPA, dan MPP dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Magetan juga hadir dan memberikan arahan agar pemanfaatan sumber daya alam, termasuk air tanah, dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Selain Kepala Dinas PMPTSP, turut menjadi narasumber Budi Joko Purnomo dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM yang memaparkan secara teknis tata cara pengurusan izin pengusahaan air tanah. (Gal/PK)



