KPK Amankan Uang Tunai dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda dan Dirut RSUD Ikut Diperiksa di Jakarta

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (7/11/2025), Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa ketujuh orang tersebut telah tiba di Jakarta dan langsung diperiksa oleh tim penyidik.

“Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (8/11).

Menurut Budi, rombongan dibawa ke Jakarta dalam dua kloter. Kloter pertama terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Setda Ponorogo, serta dua pihak swasta.

Sementara kloter kedua terdiri atas orang kepercayaan Bupati berinisial KPU.

Selain mengamankan para pihak tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan itu.

“Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah,” kata Budi.

Namun ia belum membeberkan secara rinci jumlah uang yang disita.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menangkap total 13 orang dalam OTT di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan awal di Jawa Timur.

Kegiatan OTT ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Bupati Sugiri maupun pihak lain yang diamankan.

Hingga berita ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini