Mantan Kadis DLH Ponorogo Gugat Sugiri Sancoko

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Polemik di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali mencuat. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Gulang Winarno, resmi menggugat Sugiri Sancoko beserta jajaran pejabat tinggi daerah. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Siswanto, ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 10 Oktober 2025.

Dalam gugatannya, Gulang menilai keputusan Bupati Ponorogo yang memberhentikannya dari jabatan kepala dinas dan menempatkannya sebagai pelaksana selama 12 bulan tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ARH/365/405.25/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

Sanksi disiplin tersebut dijatuhkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf d dan f serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Namun, pihak penggugat menilai tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat dan tanpa bukti faktual.

“Kami mempertanyakan di mana letak pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh klien kami, serta bukti apa yang menunjukkan beliau tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sebagaimana dituduhkan,” ujar Siswanto usai mendaftarkan gugatan di PN Ponorogo, Senin (10/11).

Lebih lanjut, dalam berkas gugatan juga disebutkan bahwa Sekretaris Daerah Ponorogo yang turut menjadi tergugat dinilai telah menjabat selama 13 tahun berturut-turut. Hal itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Surat KASN Nomor B-245/KASN/1/2019 yang membatasi masa jabatan pejabat tinggi pratama maksimal lima tahun dengan perpanjangan satu tahun.

Menurut Siswanto, kondisi tersebut menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan disipliner terhadap kliennya. “Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal asas legalitas dan kepastian hukum yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, gugatan juga menyinggung dugaan keterlibatan Bupati dan Sekda dalam kegiatan politik menjelang Pilkada 2024 melalui acara bertajuk Pengukuhan Baret Merah yang disebut-sebut mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon incumbent.

“Kalau benar ada keterlibatan politik, justru para tergugatlah yang seharusnya diperiksa terkait pelanggaran netralitas ASN, bukan klien kami yang tidak pernah terbukti melakukan kegiatan politik,” tambah Siswanto.

Dalam gugatan tersebut, Gulang menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp169.713.909 akibat hilangnya tunjangan kinerja selama sembilan bulan, serta ganti rugi immateriil senilai Rp1.000.000.001 (satu miliar satu rupiah) karena tekanan psikologis yang dialami keluarga.

Selain itu, ia juga meminta pemulihan jabatan sebagai Kepala DLH Ponorogo, pencabutan SK Bupati, serta pernyataan hukum bahwa jabatan Sekda saat ini tidak sah karena melebihi masa jabatan yang diperkenankan.

“Tujuan utama gugatan ini bukan sekadar soal jabatan, tapi untuk menegakkan prinsip keadilan dan hukum dalam birokrasi,” tutur Siswanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini