POJOKKATA.COM, PONOROGO – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo resmi memiliki nakhoda sementara. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjuk Agus Sugiharto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, menyusul kekosongan jabatan selepas Agus Pramono ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan di RSUD dr Harjono.
Agus Sugiharto bukan nama baru dalam birokrasi Ponorogo. Selama ini ia menjabat sebagai Kepala Bapperida, lembaga yang menjadi dapur perencanaan pembangunan daerah.
Pengalamannya merumuskan program strategis jangka panjang dinilai menjadi bekal penting untuk mengoordinasikan seluruh OPD di tengah situasi pemerintahan yang sedang goyah.
Surat keputusan penunjukannya diterbitkan Pemprov Jatim dan berlaku seketika setelah diserahkan.
Sebagai Plh, kewenangannya memang terbatas, namun perannya krusial untuk memastikan roda birokrasi tetap berputar normal.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Selasa (18/11), menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan langkah cepat agar ritme kerja Pemkab tidak kehilangan arah.
“Dengan ditunjuknya Pak Agus Sugiharto, tidak ada kekosongan kepemimpinan di level tertinggi birokrasi. Fokus beliau saat ini menjaga momentum program yang berjalan, terutama penyerapan anggaran Triwulan IV,” ujarnya.
Bunda Rita juga menekankan bahwa penunjukan tersebut bukan sekadar formalitas pengganti jabatan kosong. Kehadiran Agus Sugiharto, atau yang akrab disapa Ugin, dinilai penting untuk memastikan stabilitas birokrasi, terlebih menjelang pembahasan APBD 2026.
“Jangan sampai APBD 2026 terganggu bahkan ASN tidak gajian. Jadi kami minta fokus dulu ke TAPD,” tegasnya.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tugas Ugin memang sentral.
Ia harus memastikan seluruh proses penyusunan APBD berjalan tepat waktu agar tak terjadi keterlambatan yang berimbas pada pelayanan publik.
Agus Sugiharto mengaku siap menjalankan amanah sementara ini.
“Kami akan segera melakukan konsolidasi internal, memastikan semua kepala OPD fokus menyelesaikan target akhir tahun. Prioritas kami menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap normal,” katanya.
Plh biasanya hanya bertugas singkat, sekitar 14 hari, atau sampai terbitnya keputusan gubernur terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki kewenangan lebih luas.
Namun di tengah turbulensi kasus korupsi yang mengguncang Ponorogo, keberadaan Ugin dianggap menjadi penopang penting agar pemerintahan tetap berjalan.
Profil Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN, total kekayaan Agus Sugiharto tercatat Rp 2,31 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 2,24 miliar, kendaraan Rp 150 juta, harta bergerak lainnya Rp 80 juta, kas Rp 110,7 juta, serta utang Rp 269,5 juta. Nominal tersebut dinilai moderat untuk pejabat eselon II yang sudah puluhan tahun berkarier di pemerintahan daerah.
Dengan penunjukan Plh Sekda ini, Pemkab Ponorogo berharap stabilitas birokrasi segera pulih dan tahapan pembahasan APBD 2026 dapat berjalan tanpa hambatan. (Gal/PK)



