POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan bersiap menerapkan pidana kerja sosial mulai 2026 mendatang. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial atau social service order.
Penandatanganan dilakukan Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Dezi Setiapermana di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025). Kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi Kejaksaan Republik Indonesia dengan pemerintah daerah se-Jawa Timur dalam rangka persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.
Secara serentak, kegiatan tersebut juga diwarnai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. MoU ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejati Jatim, serta diikuti para bupati dan wali kota bersama kepala kejaksaan negeri se-Jatim, termasuk dari Magetan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, MoU tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 ditetapkan sebagai pidana pokok yang dapat menjadi alternatif pidana penjara, khususnya bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Skema ini memungkinkan pelaku tindak pidana menjalani sanksi di ruang publik melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk berkontribusi secara positif, sekaligus menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan adaptif,” ujarnya.
Bentuk kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Mulai dari membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, hingga membantu kegiatan di panti sosial atau panti asuhan. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah memberikan dukungan penempatan, pembinaan, serta penyediaan sarana kerja sosial sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Kerja sama ini merupakan bagian dari langkah serentak Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten dan kota. Pembaruan sistem pemidanaan tersebut diarahkan agar sanksi pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi manfaat sosial.
Pemkab Magetan berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif penegakan hukum yang lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. Selain menumbuhkan rasa tanggung jawab pelaku tindak pidana, program ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan reintegrasi sosial sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan sosial di daerah. (Gal/PK)



