BPN Serahkan 243 Sertifikat Aset Tanah Milik Pemkab Magetan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Upaya pengamanan aset daerah terus dikebut Pemerintah Kabupaten Magetan. Kamis (18/12/25), Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magetan menyerahkan sebanyak 243 sertifikat aset tanah milik Pemkab Magetan. Penyerahan dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan kerja sama bidang pertanahan melalui pola Trijuang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha dan dihadiri jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Magetan, kepala OPD, para camat, serta pejabat di lingkungan Pemkab Magetan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, secara simbolis menyerahkan sertifikat aset tanah kepada Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti. Penyerahan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam pengamanan dan penataan aset daerah.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan, Setya Widayaka, menyampaikan laporan terkait proses sertifikasi aset tanah milik Pemkab Magetan yang telah berjalan selama ini.

Jany Danny Assa menjelaskan, 243 bidang aset tanah yang diserahkan tersebar di 8 kecamatan dan 37 desa, dengan berbagai jenis aset daerah. Ia mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lancar.

“Penyerahan sertifikat aset tanah Pemkab Magetan hari ini sebanyak 243 bidang aset yang tersebar di 8 kecamatan dan 37 desa. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Kami akan segera menyelesaikan permohonan sertifikat yang belum selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menegaskan bahwa penyerahan sertifikat aset tanah bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, langkah tersebut bersifat strategis dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset daerah.

“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah langkah strategis dalam penyelamatan aset daerah. Dengan adanya sertifikat, aset-aset tanah kita telah memiliki legalitas yang kuat dan perlindungan hukum yang sah,” kata Bunda Nanik.

Ia menambahkan, aset tanah merupakan kekayaan daerah yang sangat berharga. Dengan kepastian hukum, aset-aset tersebut dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.

Bunda Nanik juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemkab Magetan telah menerima total 800 sertifikat tanah atas aset daerah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan serta penyerahan sertifikat jalan secara simbolis sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini