Hasil Aksi Damai Sopir di DPRD Ponorogo, Tambang Dibuka Lagi Senin dengan Aturan Ketat

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Di tengah guyuran hujan, ratusan sopir dump truk yang tergabung dalam Paguyuban Reyog Dump Truck Kabupaten Ponorogo memadati kawasan Alun-alun hingga depan Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (15/1/2026). Mereka menyuarakan satu tuntutan utama: akses menuju tambang pasir atau galian C agar dibuka kembali.

Aksi damai itu dilatarbelakangi terhentinya operasional tambang galian C di wilayah Ponorogo sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Dampaknya langsung dirasakan para sopir yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas angkut material tambang.

Upaya mereka akhirnya berbuah hasil. Setelah melalui audiensi lintas sektoral di DPRD Ponorogo, aktivitas tambang dipastikan kembali dibuka mulai Senin (19/1/2026), dengan sejumlah aturan ketat.

Koordinator aksi, Minim Subarno, menyampaikan kesepakatan tersebut usai audiensi yang dihadiri DPRD, DPUPKP, Dinas Perhubungan, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

“Sudah sesuai hasil audiensi, tambang boleh dibuka mulai Senin depan dengan syarat bak truk harus sesuai standar. Kita ingin bekerja dengan nyaman. Kami juga minta Dishub ikut mengawasi. Baknya harus standar,” tegas Minim.

Selain standar armada, forum audiensi juga menyepakati pengaturan waktu operasional. Kendaraan pengangkut material dilarang keluar area tambang setelah pukul 07.00 WIB guna menjaga kelancaran lalu lintas.

Khusus hari Minggu, aktivitas tambang disepakati libur total.

Minim yang juga Ketua Paguyuban Reyog Dump Truck Ponorogo mengakui, penutupan tambang sebelumnya memicu kecemasan di kalangan sopir. Pasalnya, tambang menjadi sumber penghidupan utama bagi ratusan kepala keluarga.

“Ini bukan hanya soal truk dan tambang, tapi soal dapur yang harus tetap mengepul. Alhamdulillah, perjuangan bersama lewat aksi damai dan dialog akhirnya didengar,” ujarnya.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengaku pihaknya sebelumnya tidak mengetahui secara detail bahwa operasional pertambangan di Ponorogo dihentikan. Menurutnya, perizinan tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui sektor sumber daya mineral.

“DPRD perlu meminta pertimbangan dari dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dishub Ponorogo, agar ada solusi. Yang terpenting, seluruh persyaratan lalu lintas dipenuhi, mulai dari kelayakan kendaraan hingga batas tonase,” katanya.

Hal senada disampaikan Suseno, perwakilan sopir dump truk sekaligus Ketua Paguyuban Sopir Dump Truck Ponorogo.

Ia menegaskan, penutupan tambang membuat sopir kesulitan mencari material pasir, sehingga berdampak langsung pada mata pencaharian sopir, pekerja tambang, hingga pelaku usaha pendukung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Wahyudi, menekankan bahwa peserta audiensi merupakan para sopir, bukan pelaku usaha tambang. Karena itu, aspek yang ditekankan adalah kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Kendaraan dump truk wajib memenuhi ketentuan, termasuk uji KIR dan kelayakan jalan. Kami juga mengetahui adanya keluhan sopir terkait pungutan liar di jalan. Itu akan menjadi perhatian,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan, selama tambang beroperasi secara resmi dan tidak merusak lingkungan, seharusnya tidak menjadi persoalan. Jika terjadi kerusakan lingkungan, tanggung jawab berada pada pemilik tambang, bukan sopir.

Meski demikian, kepastian operasional tambang secara penuh masih menunggu proses perizinan dari instansi sumber daya mineral (SDM) Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang kewenangan utama.(Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini