POJOKKATA.COM, MAGETAN — Aksi pembobolan toko emas dengan kerugian fantastis terjadi di Kabupaten Magetan. Namun, pelarian para pelaku tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap dan mengamankan komplotan spesialis pembobol tembok lintas daerah.
Kasus tersebut menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan, Kecamatan Bendo. Aksi pencurian diketahui pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko.
Saat itu, keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi jebol. Sejumlah laci meja tampak berantakan.
Menyadari toko telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko, Rina Noviana. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kunci brankas raib, sementara uang tunai dan perhiasan emas hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp 24 juta dan perhiasan emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti, termasuk tiga file rekaman CCTV dari dalam toko.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung mengidentifikasi para pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil analisis CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Pengembangan kasus mengarah ke wilayah Kabupaten Madiun. Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi akhirnya mengamankan lima tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok toko dan rumah, yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Magetan dan Madiun.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pembobolan di wilayah Madiun.
“Lima pelaku ini ditangkap di kos-kosan di Jiwan. Empat orang terlibat aksi di Madiun, dan kelimanya terlibat di Magetan. Mereka spesialis pembobolan rumah dan toko,” jelasnya.
Terkait nilai kerugian, AKP Joko menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan korban dan pihak terkait untuk memastikan total kerugian secara rinci.
Di sisi lain, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya para pelaku usaha.
Polisi, kata dia, akan bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Perhiasan Indonesia (APPI) untuk memperkuat sistem pengamanan toko emas di Magetan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri, guna meminimalisir tindak kejahatan. (Gak/PK)



