POJOKKATA.COM, PONOROGO – Mekanisme pengelolaan parkir di kawasan wisata Telaga Ngebel kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Setiap pengunjung yang masuk kawasan wisata tersebut dipastikan hanya membayar satu kali, yakni bersamaan dengan pembelian tiket masuk, yang sudah termasuk retribusi parkir kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi menegaskan, retribusi parkir yang dibayarkan di pintu masuk berlaku untuk kendaraan yang diparkir di bahu jalan sekeliling Telaga Ngebel serta lapangan depan dermaga. Area tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pengunjung sudah membayar retribusi ketika memarkir kendaraan di bahu jalan sekeliling Telaga Ngebel yang menjadi kewenangan Dishub,” ujar Wahyudi, Kamis (15/1).
Penegasan itu diperlukan demi memberikan kepastian dan kenyamanan bagi wisatawan. Terlebih, jumlah pengunjung Telaga Ngebel kerap melonjak signifikan saat akhir pekan maupun hari libur.
Namun, Wahyudi menekankan adanya perbedaan mekanisme pembayaran ketika pengunjung memarkir kendaraan di lahan milik warga. Pemkab Ponorogo mengizinkan warga menyediakan jasa penitipan kendaraan di lahan pribadi.
“Kalau pengunjung tidak memarkir kendaraan di bahu jalan dan memilih lahan milik warga, otomatis menggunakan jasa penitipan,” terangnya.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Koordinator Parkir Kawasan Telaga Ngebel, Jito. Dia menyebut, retribusi parkir yang dibayarkan di pintu masuk mencakup bahu jalan di seputaran telaga serta lapangan depan dermaga.
“Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Petugas kami menata parkir sepeda motor di kanan kiri dermaga, sementara area dalam digunakan untuk kendaraan roda empat,” jelasnya.
Jito memastikan seluruh petugas parkir di lapangan telah memahami mekanisme tersebut. Pengunjung yang sudah membayar retribusi parkir tidak akan dikenai pungutan tambahan selama memarkir kendaraan di area yang dikelola pemerintah daerah.
“Kalau parkir di tepi jalan umum, saya pastikan tidak ada pungutan tambahan,” tegasnya.
Saat ini, retribusi parkir sepeda motor di kawasan Telaga Ngebel ditetapkan sebesar Rp 3.000. Sementara untuk mobil segala jenis dikenakan Rp 5.000. Jito mengakui, area parkir di sekitar dermaga kerap cepat penuh ketika kunjungan meningkat, sehingga sebagian pengunjung memanfaatkan kantong parkir di lahan milik warga.
“Kalau ada pengunjung yang komplain karena tidak mendapat parkir di bahu jalan, petugas di pintu masuk akan mengembalikan retribusi dan meminta karcisnya. Tapi kebanyakan justru ingin parkir dekat titik kumpul,” ujarnya.
Adapun kantong parkir milik warga tersebar di sejumlah titik, di antaranya di utara masjid, selatan Pos Ketan, serta area penitipan Selo Temon. Jito kembali menegaskan bahwa fasilitas parkir yang dikelola pemerintah daerah hanya mencakup bahu jalan dan lapangan depan dermaga.
“Sekali lagi, retribusi parkir yang dibayar di pintu masuk hanya untuk bahu jalan dan lapangan depan dermaga. Kalau parkir di lahan milik warga atau depan resto, itu bukan fasilitas pemerintah,” pungkasnya. (Gak/PK)
Sumber: https://ponorogo.go.id/2026/01/16/perjelas-hak-pengunjung-telaga-ngebel-sudah-bayar-di-muka-retribusi-parkir-bahu-jalan/



