POJOKKATA.COM, MAGETAN — Pemkab Magetan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Salah satu poin tegas dalam aturan tersebut adalah kewajiban seluruh tempat hiburan malam (THM) dan karaoke tutup total selama Ramadan.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta mencegah potensi gangguan ketertiban umum. Selain penutupan THM, pemkab juga membatasi penggunaan pengeras suara masjid, serta melarang berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Magetan, Dian Maheru, menyampaikan bahwa edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan.
“Edaran ini mulai berlaku sejak hari ini. Untuk pembatasan pengeras suara, kami mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. Pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, selebihnya diimbau menggunakan pengeras suara dalam,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dalam SE itu, terdapat total 18 poin imbauan. Selain kewajiban penutupan THM, pemerintah juga melarang penggunaan mercon bambu (long bumbung), petasan, kembang api, serta penerbangan balon udara yang disertai petasan.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kebisingan sekaligus potensi bahaya kebakaran dan kecelakaan.
Tak hanya itu, aksi balap liar, konvoi, ugal-ugalan di jalan, hingga penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian. Aktivitas membangunkan sahur menggunakan pengeras suara atau alat bunyi-bunyian diperbolehkan, namun diminta tetap menjaga ketertiban dan menggunakan bahasa yang santun.
“Untuk sosialisasi dan penindakan akan dilaksanakan oleh Satpol PP. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dian.
Pemkab juga mengimbau pemilik rumah makan dan warung makan untuk menghormati umat Islam yang berpuasa dengan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar.
Sementara itu, kafe dan restoran yang menyediakan hiburan musik atau live music diminta mengatur jam operasional agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.
Menjelang malam Idulfitri, penggunaan sound system berkapasitas besar di kendaraan roda empat untuk memutar musik dangdut koplo atau remix juga dilarang. Aturan ini bertujuan menjaga ketenteraman warga yang tengah bersiap menyambut hari kemenangan.
Pemkab Magetan meminta seluruh perangkat daerah, instansi pemerintah, serta pihak swasta meneruskan SE tersebut kepada seluruh jajaran dan pemangku kepentingan masing-masing.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap suasana Ramadan di Magetan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga perayaan Idulfitri nanti. (Gal/PK)



