Keberatan Gus Wahid Dinilai Cacat Administratif, PKB Jatim: Polemik Harusnya Selesai

0

POJOKKATA.COM, SURABAYA – Polemik putusan Mahkamah Partai terkait keberatan yang diajukan Nurwakid alias Gus Wahid memasuki babak baru. Kuasa Hukum PKB Jawa Timur Muchamad Ja’far Shodiq memberikan respons tegas soal status administrasi dan masa berlaku pengajuan tersebut.

Ja’far menegaskan, prosedur korespondensi Mahkamah Partai telah berjalan sesuai ketentuan. Karena keberatan diajukan melalui kuasa hukum, balasan dari Mahkamah Partai juga dikirimkan kepada kuasa hukum pihak yang bersangkutan.

Menurutnya, pokok persoalan terletak pada terpenuhi atau tidaknya syarat administratif sejak awal pengajuan. Bila syarat formil tidak terpenuhi, maka perkara dinilai otomatis gugur.

“Kalau itu yang dipersoalkan dalam kekurangan administratif, selesai sudah. Tidak ada lagi perdebatan soal itu,” ujar Ja’far Shodiq, Kamis (19/2).

Ia mengibaratkan mekanisme tersebut seperti proses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengenal tahap pemeriksaan awal atau dismissal process. Pada tahap itu, gugatan yang tidak memenuhi syarat formil akan langsung dikembalikan dan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

Selain aspek administrasi, Ja’far juga menyoroti batas waktu pengajuan keberatan. Berdasarkan aturan, masa pengajuan hanya dibatasi selama 60 hari.

“Secara administratif sudah salah. Kalau di awal sudah salah, maka tidak bisa lanjut. Apalagi ada batasan waktu 60 hari untuk keberatan,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, PKB Jawa Timur menilai polemik keberatan Gus Wahid seharusnya tidak lagi diperpanjang karena dinilai tidak memenuhi unsur legalitas formal di tingkat Mahkamah Partai. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini