Proses PAW Gus Wahid Kembali Bergulir, Kuasa Hukum Singgung Unsur Pidana

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid alias Gus Wahid, kembali bergulir setelah sempat tertunda. Surat permohonan PAW dari DPC PKB kembali masuk ke Sekretariat DPRD Magetan dan kini tengah dibahas unsur pimpinan dewan, Rabu (18/2).

Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, membenarkan bahwa dokumen tersebut telah diterima dan saat ini memasuki tahap pembahasan internal.

“Surat permohonan PAW sudah kami terima dan saat ini sedang dibahas bersama pimpinan DPRD,” ujarnya.

Hal senada disampaikan salah satu unsur pimpinan DPRD Magetan, Putut Pujiono. Ia mengakui agenda pembahasan sedang berjalan, namun belum ada keputusan final.

“Benar, hari ini sedang dibahas bersama pimpinan DPRD. Tapi belum ada keputusan karena ada beberapa persyaratan yang masih kurang,” kata Putut.

Sebelumnya, proses PAW tersebut sempat terhenti setelah terbit putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Magetan. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai sengketa tersebut merupakan persoalan internal partai yang harus lebih dulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai PKB.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sempat mengirimkan surat penangguhan pelaksanaan PAW, sehingga dokumen terkait ditarik sementara pada akhir 2025.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, mengaku terkejut dengan kembali diprosesnya PAW tersebut. Menurut dia, hingga kini perkara di Mahkamah Partai masih berjalan dan belum menghasilkan putusan final.

“Sementara gugatan kami di Mahkamah Partai masih berproses dan belum ada putusan final, seharusnya pengajuan PAW ditunda hingga hasil Mahkamah Partai keluar,” tegas Sumadi.

Ia menambahkan, surat balasan yang diterima dari Mahkamah Partai bukanlah putusan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa gugatan telah dijawab dan ditujukan kepada pihak penggugat.

“Ini bukan putusan Mahkamah Partai, hanya pemberitahuan bahwa gugatan telah dijawab. Artinya proses internal masih berlanjut,” jelasnya.

Sumadi bahkan menilai langkah pengajuan PAW oleh DPC PKB berpotensi memunculkan persoalan hukum baru apabila dianggap mengabaikan proses yang masih berjalan. Pihaknya, kata dia, tengah mengkaji langkah hukum lanjutan.

“Ini bisa memenuhi unsur tindak pidana penipuan apabila dipaksakan. Pimpinan DPRD dan pihak terkait harus cermat membedakan mana putusan Mahkamah Partai dan mana surat jawaban. Itu jelas berbeda,” tegasnya.

Konflik internal Fraksi PKB DPRD Magetan mencuat sejak akhir 2025. Sengketa bermula dari dugaan cacat prosedur dalam proses PAW Gus Wahid, yang kemudian berlanjut ke gugatan di PN Magetan, laporan hukum, hingga mediasi yang berujung pada pencabutan sebagian dokumen PAW. Hingga kini, proses masih terus bergulir. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini