POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan anggaran sebesar Rp 40,2 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026. Anggaran tersebut dialokasikan bagi bupati dan wakil bupati, aparatur sipil negara (ASN), calon ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota DPRD, hingga PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti aturan tersebut dengan menyiapkan kebutuhan anggaran.
“Setelah kami menerima PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk PPPK, Pemkab Magetan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR ASN dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Magetan,” ujarnya di kantornya, Jumat (13/3).
Menurut dia, total kebutuhan anggaran THR diperkirakan mencapai Rp 40.223.283.606 dengan jumlah penerima sebanyak 10.083 orang. Rinciannya, sebanyak 5.247 orang yang terdiri dari bupati, wakil bupati, PNS dan CPNS menerima alokasi sekitar Rp 26,9 miliar. Kemudian 3.674 PPPK mendapat alokasi Rp 12,6 miliar.
Sementara itu, 44 pimpinan dan anggota DPRD dialokasikan anggaran sebesar Rp 178,1 juta. Adapun 1.118 PPPK paruh waktu menerima total anggaran sekitar Rp 408,7 juta.
Welly menjelaskan, besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai yang belum genap bekerja satu tahun akan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.
“Perhitungan kebutuhan pembayaran THR PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun PPPK paruh waktu dilakukan secara proporsional sesuai bulan bekerja,” jelasnya.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan CPNS, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), pegawai non-ASN pada instansi berstatus BLUD, serta PPPK.
Komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok—khusus CPNS sebesar 80 persen—tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Untuk pimpinan dan anggota DPRD, besaran THR paling banyak berupa akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda menambahkan, THR diberikan berdasarkan gaji Februari 2026 dan paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Namun, pembayaran juga dimungkinkan dilakukan setelah Hari Raya. Sedangkan gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji Mei 2026 dan paling cepat dibayarkan pada Juni atau setelahnya.
Ia berharap para penerima dapat memanfaatkan THR secara bijak. “Kami mengimbau agar THR digunakan sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (Gal/PK)



