POJOKKATA.COM, Magetan – Upaya mencegah potensi kriminalisasi terhadap guru dan tenaga pendidik diperkuat. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi dan advokasi hukum bagi kepala sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Magetan, Selasa (7/4).
Kegiatan ini menjadi langkah preventif agar para pendidik memahami batasan serta aspek hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Dikpora Magetan, Suhardi, menegaskan bahwa sosialisasi ini juga berfungsi sebagai jembatan antara tenaga pendidik dengan para ahli hukum.
“Harapannya, guru dan tenaga pendidik memahami aspek hukum dalam menyelenggarakan pendidikan secara profesional dan akuntabel,” ujar Suhardi.
Selain dari Dikpora, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari aparat penegak hukum. Ipda Agnes Tri Ananta dari Polres Magetan menegaskan bahwa profesi guru memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Perlindungan profesi guru diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 39. Namun, itu bukan berarti guru kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Magetan, Nur Amin, memaparkan sejumlah kasus pidana yang pernah terjadi di lingkungan pendidikan. Salah satu yang disorot adalah praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah. Menurutnya, pihak sekolah harus melibatkan orang tua dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta secara terbuka melaporkan penggunaan dana sumbangan masyarakat.
“Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dikpora maupun aparat penegak hukum. Pintu kami selalu terbuka,” tandas Nur Amin.
Melalui kegiatan ini, Dikpora Magetan berharap tercipta lingkungan pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga taat hukum, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan terlindungi. (Gal/PK)



