Maling Motor Sasar Pinggir Sawah di Magetan, Pelaku Berhasil Ditangkap

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar area persawahan di Kabupaten Magetan akhirnya berhasil diungkap. Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Panekan meringkus seorang pelaku berinisial AR, 45, warga Kecamatan Panekan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Jumat (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban berangkat dari rumah untuk mencari rumput dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 SD tahun 2015 di pinggir jalan area sawah. Nahas, kendaraan tersebut ditinggal tanpa stang terkunci.

Sekitar pukul 11.30 WIB, usai mencari rumput, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, motor yang sebelumnya ditinggal sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan segera melapor ke polisi.

Berbekal laporan itu, jajaran Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku AR berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Tak berhenti pada satu lokasi, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan barang bukti lain yang diduga merupakan hasil aksi pencurian di area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Honda Supra Fit warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana aksi, serta dua unit Honda Supra X 125 warna merah hitam dan merah hitam silver yang diduga merupakan hasil curian.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk mengunci stang saat diparkir, meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.

Dia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor di wilayah Magetan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius hingga tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 hingga 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp 500 juta.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan yang minim pengawasan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini