Judi Online Disebut Bisa Picu Depresi hingga Kriminalitas di Kalangan Remaja

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Perang melawan judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) terus digencarkan jajaran kepolisian di Magetan. Kali ini, aparat kepolisian turun langsung ke lingkungan sekolah untuk memberikan edukasi kepada kalangan pelajar agar tidak terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.

Melalui Polsek Takeran, sosialisasi dan mitigasi bahaya judol serta pinjol digelar di SMK PSM 2 Takeran, Kabupaten Magetan, Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti para guru dan siswa dengan menghadirkan Kapolsek Takeran AKP Agus Sumariyono, S.H. sebagai narasumber utama.

Dalam penyampaiannya, AKP Agus menegaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter disiplin dan tanggung jawab agar tidak mudah terbawa pengaruh negatif perkembangan teknologi digital, termasuk judi online yang kini marak menyasar remaja.

“Generasi muda harus memiliki disiplin dan tanggung jawab yang kuat agar tidak mudah terjerumus dalam perilaku negatif, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal yang saat ini banyak menyasar kalangan remaja,” ujarnya.

Selain menyasar siswa, kepolisian juga meminta para guru aktif melakukan pendampingan terhadap peserta didik. Menurutnya, pengawasan lingkungan sekolah menjadi bagian penting dalam mencegah kenakalan remaja dan penyalahgunaan media sosial.

Kapolsek mengingatkan agar pelajar lebih fokus meningkatkan prestasi akademik maupun nonakademik, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari tindakan melanggar hukum.

Dalam sosialisasi itu, polisi juga membeberkan dampak serius judi online. Mulai dari kecanduan, kerugian finansial, konflik keluarga, hingga gangguan kesehatan mental seperti stres dan depresi.
Tak hanya itu, praktik judi online disebut berpotensi memicu tindak kriminal. Pemain yang mengalami kekalahan terus-menerus kerap nekat melakukan penipuan, pencurian, hingga penggelapan demi mendapatkan uang untuk kembali bermain.

AKP Agus juga menyoroti bahaya penyalahgunaan data pribadi yang kerap diminta situs judi online. Data tersebut rawan disalahgunakan untuk tindak penipuan maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Selain melanggar hukum, pelaku judi online juga dapat menerima sanksi sosial dari masyarakat serta berpotensi kehilangan hak bantuan sosial pemerintah akibat penyalahgunaan bantuan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Polres Magetan berharap para pelajar memiliki pemahaman lebih baik mengenai bahaya judol dan pinjol ilegal sehingga mampu melindungi diri serta lingkungan sekitarnya dari dampak negatif perkembangan digital. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini