POJOKKATA.COM, PONOROGO – Puluhan warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo mendatangi balai desa setempat, Jumat (15/5/2026). Mereka memprotes maraknya tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang belakangan menyasar warga desa.
Kedatangan warga dipicu banyaknya surat tilang yang diterima masyarakat setelah melintas di jalan raya Ngrupit.
Selama ini, warga menganggap ruas tersebut sebagai jalan desa sehingga banyak pengendara terbiasa berkendara tanpa helm, khususnya untuk jarak dekat menuju sawah atau mengantar anak sekolah.
Warga mengaku keberatan dengan besaran denda tilang yang dinilai memberatkan kondisi ekonomi masyarakat desa yang mayoritas bekerja sebagai petani dan buruh tani.
“Ada nenek pulang dari sawah kena tilang karena tidak pakai helm, harus bayar Rp 250 ribu. Ibu-ibu antar anak sekolah juga kena Rp 250 ribu. Petani ke sawah tidak pakai helm juga kena tilang,” ujar salah seorang warga dalam forum di balai desa.
Menurutnya, nominal denda tersebut sangat berat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Nyari uang sekarang susah. Banyak warga keberatan,” imbuhnya.
Keresahan warga juga dipicu munculnya dugaan siapa pihak yang mengambil gambar pelanggaran tersebut. Sebagian warga bahkan saling tuduh terkait keberadaan kamera yang dianggap memotret pelanggaran lalu lintas.
Danang, salah satu warga, mempertanyakan keabsahan foto bukti tilang yang diterimanya. Ia menduga gambar diambil dari arah belakang kendaraan.
“Kalau memang benar difoto dari belakang, kami berharap ada kebijakan. Minimal persoalan ini dianggap selesai,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan seorang ibu rumah tangga yang mengaku sudah membayar denda Rp 250 ribu kepada petugas di pos polisi Pasar Legi tanpa menerima bukti pembayaran resmi. Padahal, uang tersebut merupakan hasil kerjanya selama beberapa hari.
“Berat sekali harus bayar Rp 250 ribu. Itu upah kerja saya tiga hari habis petik cabai,” tuturnya lirih.
Menyikapi keresahan warga, Pemerintah Desa Ngrupit menghadirkan Satlantas Polres Ponorogo untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
Kepala Desa Ngrupit, Suherwan, mengatakan banyak warga datang mengadu ke pemerintah desa karena bingung dengan mekanisme tilang elektronik.
“Kami disambati warga yang bingung. Banyak yang tidak paham kenapa bisa kena tilang elektronik. Maka kami hadirkan polisi agar ada penjelasan langsung,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Aipda Fuad dari unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo bersama Aipda Mega menjelaskan bahwa pengambilan gambar pelanggaran bukan berasal dari CCTV desa maupun kamera warga.
Menurutnya, petugas menggunakan hand ETLE berupa kamera ponsel dengan aplikasi khusus yang terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri.
“Jadi bukan dari CCTV atau kamera warga, karena hasil foto tersebut terintegrasi dengan sistem di Korlantas Polri,” terang Aipda Fuad.
Ia memastikan petugas yang melakukan pengambilan gambar menggunakan atribut resmi kepolisian.
Fuad juga menjelaskan kemungkinan terjadinya kesalahan data dalam surat tilang. Salah satunya dialami Prayogo, warga Desa Ngrupit, yang menerima surat tilang untuk kendaraan Honda Beat bernopol AE 2279 TG, padahal kendaraan miliknya Yamaha Jupiter bernopol AE 2279 TC.
Karena terjadi kesalahan data kendaraan, surat tilang tersebut akhirnya dianulir.
Namun untuk pelanggaran yang terbukti benar dan sudah masuk sistem Korlantas Polri, tilang tidak dapat dibatalkan.
“Kalau memang pelanggaran benar dan sudah masuk sistem, masyarakat tetap harus menyelesaikan denda, baik melalui online maupun mengikuti sidang langsung di kejaksaan,” jelasnya.
Fuad menyarankan masyarakat memilih mekanisme sidang langsung karena nominal denda biasanya lebih ringan dibanding pembayaran online yang menggunakan denda maksimal.
Ia mencontohkan, pelanggaran tidak memakai helm dalam sistem online bisa dikenai denda maksimal Rp 250 ribu, sedangkan pelanggaran tidak memiliki SIM dapat mencapai Rp 1 juta.
“Kalau ikut sidang biasanya rata-rata hanya sekitar Rp 50 ribu per pelanggaran, sesuai putusan hakim,” pungkasnya. (Gal/PK)



