Penataan PKL di Ponorogo, Ketua DPRD Ingatkan Jangan Hanya Gusur Pedagang

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik Kota Ponorogo terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo bahkan mulai bertindak tegas terhadap pedagang yang masih nekat menempati trotoar dengan gerobak maupun tenda semi permanen.

Langkah penertiban itu dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mempercantik wajah kota. Sejumlah lapak yang dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika kota diamankan petugas.

Satpol PP Ponorogo terus menyisir titik-titik yang disinyalir menjadi lokasi pelanggaran. Trotoar menjadi sasaran utama karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki.

Langkah penataan tersebut mendapat perhatian dari Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penertiban dan penggusuran semata.

Menurut dia, penataan PKL seharusnya juga dibarengi dengan pemberdayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Perda ini bukan hanya bicara penggusuran. Di dalamnya jelas ada aturan tentang pemberdayaan, pembinaan, hingga kepastian tempat usaha bagi PKL,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/5).

Dwi Agus menjelaskan, perda tersebut disusun untuk menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil. Regulasi itu juga menjadi penyempurnaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum yang sebelumnya dinilai belum mengatur PKL secara rinci.

Dalam perda tersebut, pemerintah mengatur sejumlah aspek mulai dari penataan lokasi, pemberdayaan, pendanaan, monitoring dan evaluasi, hak dan kewajiban pedagang, hingga sanksi administratif dan pengawasan.

Perda juga membagi kawasan PKL menjadi tiga zona. Zona hijau diperuntukkan bagi lokasi permanen yang dapat dikembangkan menjadi pusat kuliner dan sentra unggulan daerah dengan dukungan fasilitas seperti listrik, air, toilet, dan tempat sampah.

Sedangkan zona merah menjadi area larangan berjualan. Kawasan itu meliputi trotoar, bahu jalan, taman kota, depan kantor pemerintahan, radius persimpangan jalan, hingga lokasi yang belum ditetapkan pemerintah, kecuali pada kegiatan tertentu yang telah mengantongi izin resmi.

Tak hanya itu, aspek pemberdayaan turut menjadi perhatian dalam regulasi tersebut. Pada Pasal 39 hingga Pasal 41 diatur berbagai bentuk dukungan bagi PKL, mulai pelatihan usaha, akses permodalan, bantuan sarana usaha, penguatan koperasi, promosi UMKM, kerja sama antardaerah, hingga kemitraan melalui program corporate social responsibility (CSR).

Karena itu, Dwi Agus meminta penataan PKL dilakukan secara humanis dan disertai solusi nyata bagi pedagang kecil.

“Monggo pelaku PKL diberi apresiasi, para pedagang juga mematuhi aturan. Kalau dua-duanya berjalan, Ponorogo akan semakin tertata dan semakin bagus,” ujarnya.

Penertiban PKL di Ponorogo belakangan memang memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian mendukung langkah pemerintah demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. Namun, tidak sedikit yang berharap kebijakan tersebut tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini