Pemekaran 5 Desa di Ponorogo Dapat Lampu Hijau DPRD

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat melanjutkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan empat desa baru di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (17/6/2026). Rencana pembentukan lima desa baru di Kabupaten Ponorogo tersebut selangkah lebih maju, masukntahap krusial.

Meski mendapat dukungan dari seluruh fraksi, sejumlah catatan dan pertanyaan tetap disampaikan sebagai bahan pendalaman pada tahapan pembahasan berikutnya.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, berbagai fraksi menyoroti sejumlah aspek penting, mulai luas wilayah, jumlah penduduk, kesiapan anggaran, penataan aset, hingga kesiapan pemerintahan desa setelah berstatus definitif.

“Ada juga beberapa pertanyaan tentang esensi draf raperda yang perlu penjelasan dari eksekutif dalam pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Menurut Dwi Agus, agenda paripurna selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita terhadap pandangan umum fraksi. Jika seluruh catatan dan pertanyaan telah terjawab, pembahasan akan berlanjut ke tahapan berikutnya, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) apabila masih diperlukan pendalaman.

Dia berharap pembentukan lima desa baru tidak sekadar menjadi pemekaran wilayah administratif. Lebih dari itu, desa baru harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pembentukan lima desa baru diharapkan tidak hanya menjadi pemekaran administrasi wilayah, tetapi mampu menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, pembangunan yang lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Lima desa yang diusulkan terbentuk yakni Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulya di Kecamatan Slahung.

Mayoritas fraksi menilai pemekaran desa merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, mendukung pembentukan desa baru dengan catatan penataan aset dan infrastruktur harus dilakukan secara cermat.

“PKS juga menekankan pentingnya penataan aset dan sarana infrastruktur agar tidak menimbulkan persoalan antara desa induk dan desa baru,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Christine Heri Purnawati.

Dukungan serupa datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Juru bicaranya, Abdul Kalam, menyebut proses pemekaran telah melalui tahapan panjang sehingga perlu dikawal agar segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berkomitmen penuh untuk mengawal pemekaran wilayah tingkat desa dengan memprioritaskan percepatan pembahasan lima raperda,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih rinci terkait kajian pembentukan desa baru, terutama menyangkut potensi ekonomi lokal, kondisi sosial budaya, kesiapan pemerintahan desa, hingga kemampuan keuangan desa.

“Kami juga meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait kemampuan keuangan desa baru, potensi pendapatan asli desa, pengelolaan dana desa, serta mekanisme penyelesaian jika muncul persoalan aset maupun administrasi,” ujar Juru Bicara Fraksi Golkar Ayatullah Ali Syari’ati.

Fraksi Partai Demokrat menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa hasil pemekaran. Juru Bicara Fraksi Demokrat Elvis Wibisono meminta pemerintah daerah menyiapkan pelatihan agar perangkat desa mampu mengelola pemerintahan sekaligus menggali potensi ekonomi wilayahnya.

“Ini agar tidak bergantung sepenuhnya kepada dana desa,” tuturnya.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan mengenai kesiapan sumber daya manusia, batas wilayah, administrasi kependudukan, serta dampak pemekaran terhadap kemampuan fiskal daerah.

“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembentukan desa baru tidak menimbulkan beban berlebihan bagi keuangan daerah serta tetap memerlukan dukungan perencanaan anggaran yang matang,” ujar Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Siswandi.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi NasDem dan Fraksi Partai Gerindra. Kedua fraksi menegaskan pemekaran desa harus didukung kajian komprehensif agar tidak memunculkan persoalan baru terkait aset, sumber pendapatan, tata kelola pemerintahan, maupun pelayanan publik.

Pembentukan lima desa baru tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Sebelum memasuki tahap pembahasan raperda, proses pembentukan desa telah melalui tahapan desa persiapan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini