POJOKKATA.COM, PONOROGO – Proses hukum dugaan korupsi pemanfaatan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, terus bergulir. Meski telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 349,74 juta, Kepala Desa (Kades) Jenangan nonaktif, Toni Ahmadi Binyamin, tetap harus menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu diserahkan melalui tim kuasa hukum tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (24/6). Selanjutnya, dana tersebut langsung disetorkan ke rekening penampungan kas negara.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan nominal yang dikembalikan tersangka telah sesuai dengan hasil audit kerugian negara.
“Uang yang kami terima hari ini sebesar Rp 349.740.000 dan langsung kami setorkan ke kas negara. Nilai itu sesuai dengan hasil audit kerugian negara dalam perkara penyimpangan aset Desa Jenangan,” ujarnya.
Menurut Zulmar, pengembalian tersebut menutup seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset desa itu. Auditor sebelumnya menghitung kerugian negara mencapai Rp 349,74 juta.
“Jumlah yang diserahkan sudah 100 persen sesuai hasil audit. Jadi seluruh kerugian negara yang dihitung auditor telah dititipkan melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Kejari menegaskan perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan.
“Perkaranya tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang disangkakan. Namun, hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan,” tegas Zulmar.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan.
“Draf dakwaan sudah kami konsultasikan ke Kejati dan telah mendapatkan persetujuan. Dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Dimas Priyambodo, menyebut pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya selama menjalani proses hukum.
Menurut dia, sejak awal Toni Ahmadi Binyamin bersikap kooperatif dan berupaya memenuhi kewajiban yang ditetapkan aparat penegak hukum.
“Klien kami memiliki itikad baik dan bersikap kooperatif sejak awal proses hukum. Karena ada kewajiban pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan, maka klien kami memenuhi kewajiban tersebut,” katanya.
Pihaknya berharap langkah pengembalian kerugian negara itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan.
“Kami berharap pengembalian kerugian negara ini dapat menunjukkan bahwa klien kami bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Toni Ahmadi Binyamin ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan aset milik Desa Jenangan untuk aktivitas tambang galian C ilegal. Dugaan penyalahgunaan lahan desa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 349,74 juta berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor berwenang. (Gal/PK)



