POJOKKATA.COM, PONOROGO – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2019–2024 terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Terbaru, mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam sebagai saksi, Kamis (9/7).
Politikus Partai NasDem itu tiba di Kantor Kejari Ponorogo sekitar pukul 12.20 WIB didampingi penasihat hukumnya. Ia baru meninggalkan ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) menjelang pukul 22.00 WIB setelah menjawab serangkaian pertanyaan penyidik.
Usai diperiksa, Sunarto mengatakan materi pertanyaan yang diterimanya tidak berbeda dengan anggota DPRD lain yang lebih dulu dimintai keterangan. Menurutnya, kebijakan pemberian tunjangan perumahan saat dirinya menjabat diputuskan secara kolektif kolegial.
“Keputusan itu kolektif kolegial. Semua unsur pimpinan tahu, termasuk seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Dia menegaskan, dalam mekanisme DPRD, pimpinan dan anggota memiliki kedudukan yang sama dalam pengambilan keputusan. Bahkan, menurutnya, tunjangan perumahan tersebut dinikmati seluruh anggota dewan dan tetap berlanjut hingga 2026 meski dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan DPRD.
Sunarto juga menyebut seluruh anggota DPRD periode 2019–2024 mengetahui mekanisme maupun regulasi terkait pemberian tunjangan perumahan yang kini menjadi objek penyidikan.
“Semua anggota dewan tahu dan memahami aturan terkait tunjangan perumahan itu,” katanya.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun dugaan kerugian negara, Sunarto memilih irit bicara.
“Tanya saja ke penyidik,” ucapnya singkat sebelum meninggalkan Kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata membenarkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD aktif sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan.
“Benar bahwa kemarin penyidik memanggil lima anggota DPRD aktif guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan,” jelas Ugra, Jumat (10/7).
Menurutnya, penyidik terus memanggil saksi dari berbagai unsur, mulai anggota legislatif, Sekretariat DPRD, sekretaris dewan, mantan sekretaris dewan, hingga aparatur sipil negara (ASN) dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
Sejumlah legislator yang diketahui telah memenuhi panggilan antara lain Sunarto, Evi Dwitasari, Relelyanda Solekha Wijayanti, Pamuji, dan Wahyudi Purnomo.
Hingga kini, sedikitnya 58 saksi telah diperiksa. Meski demikian, Kejari Ponorogo belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih berjalan. Jumlah saksi masih sangat mungkin bertambah sesuai perkembangan penyidikan. Sampai sekarang ada sekitar 58 saksi, ada dari anggota dewan, ASN berbagai OPD, hingga Sekwan,” pungkas Ugra. (Gal/PK)



