Apes! Pelaku Bobol Rumah di Magetan Malah Dilumpuhkan Korban

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Nasib apes dialami MS, 43. Niat membobol rumah warga di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Magetan, malah berujung dirinya dilumpuhkan korban dan warga. Aksi pencurian itu gagal setelah pemilik rumah terbangun dan memergoki pelaku berada di dalam rumah.

Tak sekadar memergoki, korban langsung berusaha mengamankan pelaku. Pergulatan antara keduanya berlangsung sekitar 30 menit. Teriakan korban kemudian mengundang warga sekitar untuk datang membantu hingga MS berhasil diamankan.

Keberanian korban dan warga tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa. Apresiasi disampaikan saat audiensi dan gelar perkara kasus percobaan pencurian dengan pemberatan di Ruang Command Center Polres Magetan, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MS, warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, aksi tersebut telah direncanakan. Tersangka sebelumnya mengincar rumah korban yang berada di dekat akses jalan dan dinilai mudah dijadikan sasaran pencurian pada malam hari.

Pada Kamis (28/8) sekitar pukul 03.00 WIB, MS melintas di Desa Kembangan. Saat itu, dia melihat rumah korban dan menilainya sesuai dengan target. Namun, bukannya langsung beraksi, tersangka kembali ke Solo untuk mempersiapkan pencurian.

Aksi baru dilakukan beberapa hari kemudian. Minggu (31/8) sekitar pukul 23.00 WIB, MS berangkat dari Solo menuju Magetan menggunakan bus. Dia tiba di Terminal Maospati sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (1/9).

Dari terminal, tersangka kemudian menggunakan jasa ojek menuju lokasi. Dia meminta diturunkan di sekitar pemakaman yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

MS lantas berjalan kaki menuju sasaran. Sebelum beraksi, dia bersembunyi di lahan tebu belakang rumah korban sembari menunggu situasi dianggap aman.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mulai beraksi. Dia masuk ke rumah korban dengan merusak tali angin pada jendela bagian belakang menggunakan kedua tangannya.
Setelah berhasil masuk, MS bergerak mencari barang berharga di ruang tamu dan beberapa ruangan lain.

Namun, aksinya berantakan setelah korban terbangun. Korban mendapati tersangka berada di dalam rumah dan langsung berusaha mengamankannya sembari berteriak meminta pertolongan.

Pergulatan pun terjadi. Selama sekitar 30 menit, korban berusaha menahan tersangka hingga warga sekitar berdatangan setelah mendengar teriakan.
Bersama-sama, warga akhirnya berhasil mengamankan MS. Tersangka kemudian diserahkan kepada polisi berikut sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu kunci L dengan salah satu ujung berbentuk pipih, mata obeng minus yang dilas berbentuk L, kunci pas dengan ujung pipih, batang besi ukuran 8 dengan ujung pipih, serta kunci pas Y ukuran 8/10/12.

Polisi juga mengamankan magnet berbentuk bulat pipih, tas selempang kecil warna hitam merek EIGER, masker warna abu-abu, serta dua potong kain warna abu-abu.

Yang mengejutkan, MS ternyata bukan pemain baru. Polisi mencatat dia merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka tercatat telah tiga kali menjalani hukuman.
Pertama pada 2018 selama lima bulan di Rutan Karanganyar.

Kemudian pada 2019 selama satu tahun delapan bulan di Rutan Sukoharjo. Terakhir pada 2023 selama dua tahun di Rutan Sragen.

Atas perbuatannya kali ini, MS dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengapresiasi keberanian korban dan warga yang menggagalkan aksi tersebut.

“Kami mengapresiasi keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Meski demikian, Raden Erik mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri ketika menghadapi tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.

Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan menjadi salah satu kekuatan penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Jangan mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri, namun segera koordinasikan dengan petugas agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tandasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini