Tanah BUMN Bermasalah, Riyono Caping Usul Diserahkan ke Rakyat

0

POJOKKATA.COM, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria (RA) mulai mengarah pada persoalan klasik: tanah negara yang belum optimal dikelola, bahkan sebagian berstatus sengketa dengan masyarakat maupun pihak ketiga.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Riyono Caping mendorong agar tanah-tanah tersebut tidak dibiarkan menjadi aset yang mangkrak. Dia mengusulkan negara membuka ruang redistribusi lahan kepada rakyat, khususnya petani, nelayan, masyarakat pedesaan, dan warga di sekitar kawasan tanah negara.

Usulan itu disampaikan Riyono dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang membahas RUU Reforma Agraria dengan menghadirkan masukan dari kementerian/lembaga serta pihak terkait, termasuk Pelindo dan PT KAI.

Menurut Riyono, paparan Pelindo dan PT KAI memberikan gambaran masih adanya persoalan pengelolaan serta status sejumlah aset tanah negara. Dia menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola agraria agar tanah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan semata komoditas. Kesejahteraan petani dan rakyat adalah spirit RUU RA ini,” kata Riyono.

Dia menyoroti adanya aset tanah negara yang disebut hilang penguasaannya atau dikuasai pihak swasta melalui berbagai modus. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan karena menyangkut aset negara sekaligus hak masyarakat atas sumber daya agraria.

“Lahan negara berupa aset tanah yang hilang dan dikuasai oleh swasta ratusan hektare dengan berbagai modus. Ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus memastikan bahwa aset itu harus kembali kepada negara,” tegasnya.

Riyono menilai persoalan agraria tidak cukup hanya diselesaikan melalui penertiban aset. Ketika negara memiliki tanah yang tidak mampu atau belum optimal dikelola, lahan tersebut semestinya dapat diarahkan untuk kepentingan rakyat.

Karena itu, dia mengusulkan adanya mekanisme “mengikhlaskan” tanah bermasalah yang tidak optimal dikelola negara untuk kemudian dimanfaatkan masyarakat. Skemanya bisa berupa hibah maupun kerja sama yang tetap memberikan manfaat bagi negara.

“UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 sangat jelas bahwa rakyat berhak mendapat akses dan manfaat dari tanah demi kesejahteraan mereka. Keadilan agraria bisa diwujudkan dengan negara ‘mengikhlaskan’ tanah bermasalah dan negara tidak mampu mengelola diserahkan kepada rakyat,” ujarnya.

Bagi Riyono, redistribusi lahan harus menjadi salah satu roh utama RUU Reforma Agraria. Negara tidak cukup hadir sebagai pemegang kewenangan atas tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses yang adil terhadap sumber agraria.

Dia menyebut sedikitnya ada empat prinsip yang perlu dijaga dalam mewujudkan keadilan agraria. Yakni akses rakyat terhadap pemanfaatan dan perolehan sumber agraria secara adil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keberlanjutan ekologis dan sosial, serta tidak merugikan pihak lain.

Dengan prinsip tersebut, redistribusi tanah tidak sekadar memindahkan penguasaan lahan. Kebijakan tersebut harus memastikan tanah produktif, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, dan kepentingan negara tetap terlindungi.

“Negara harus hadir untuk melakukan redistribusi lahan untuk para petani, nelayan, rakyat perdesaan dan masyarakat sekitar lahan yang dikuasai negara tetapi posisinya belum optimal,” katanya.

Riyono menambahkan, pengelolaan tanah oleh rakyat pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kontribusi masyarakat terhadap perekonomian nasional.

“Kita bantu rakyat untuk memiliki lahan agar bisa berkontribusi serta meningkatkan kesejahteraan nasional. Spirit RUU RA akan terwujud jika negara betul-betul hadir dengan penataan lahan secara konstitusional,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini