POJOKKATA.COM, Semarang – Perayaan Paskah 2025 dimaknai berbeda oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tak hanya sekadar seremoni, momen ini dijadikan panggung untuk menegaskan komitmen nyata negara dalam menjamin kepastian hukum bagi rumah ibadah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Ibadah Paskah Bersama yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/4), menyampaikan pentingnya percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah sebagai upaya konkret mencegah konflik agraria dan menjamin hak konstitusional warga negara.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” tegas Wamen Ossy di hadapan para pegawai dan jajaran pimpinan Kanwil BPN Jateng.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap tanah rumah ibadah bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari jaminan terhadap kebebasan beragama dan upaya menciptakan kehidupan sosial yang harmonis. “Setiap rumah ibadah yang belum bersertipikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, turut menggarisbawahi bahwa insan pertanahan memiliki peran strategis sebagai pelayan masyarakat. “Kita dipanggil bukan sekadar untuk bekerja menyelesaikan tugas, tapi lebih dari itu, kita melayani dengan hati, mengutamakan keadilan dan keterbukaan,” ucapnya.
Di Jawa Tengah, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah telah masuk dalam 28 strategi program prioritas pertanahan. Tak hanya itu, layanan loket khusus pun dibuka di seluruh Kantor Pertanahan untuk memudahkan proses sertifikasi. Layanan ini diharapkan bisa mempercepat penerbitan sertipikat, secara transparan dan tanpa diskriminasi.
Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Budi Situmorang, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berupaya menjawab kebutuhan riil di lapangan, bahwa rumah ibadah tak boleh gamang secara hukum. “Ini bukan soal agama, ini soal keadilan,” pungkas Ossy. (Gal/PK)