Gereja Tua Berdiri Sejak 1853 di Kudus Resmi Bersertifikat

0

POJOKKATA.COM, Kudus – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberi kepastian hukum atas tanah rumah ibadah. Dalam suasana penuh makna saat perayaan Paskah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus, Rabu (30/4). Gereja tersebut telah berdiri sejak tahun 1853, namun baru kali ini memiliki sertipikat resmi atas tanahnya.

Penyerahan sertipikat ini dilakukan dalam rangkaian acara Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Ossy menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah rumah ibadah yang memiliki nilai historis dan spiritual bagi masyarakat.

“Saya percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Oleh karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” tegasnya di hadapan para undangan.

Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas diterbitkannya sertipikat gereja mereka. Ia mengenang sejarah gereja yang berawal dari pelayanan seorang penginjil asal Jombang bersama warga Kudus, jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Selama ini kami was-was karena belum ada kejelasan status tanah. Sekarang dengan sertipikat ini, kami bisa beribadah dengan tenang dan aman,” ungkap Pendeta Slamet.

Ia juga mengapresiasi kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus yang mendampingi proses sertipikasi secara intensif, termasuk memberikan solusi dan membuka ruang komunikasi yang baik selama proses berlangsung.

Program sertipikasi rumah ibadah ini merupakan bagian dari agenda prioritas nasional dalam mendorong keadilan agraria dan memperkuat ketenteraman dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Pemerintah terus mengimbau agar pengelola rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat segera mengurus legalitas tanah mereka.

Tak hanya di Kudus, dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy juga menyerahkan 23 sertipikat rumah ibadah lainnya yang tersebar di Semarang, Sukoharjo, Klaten, dan Wonosobo.

Acara ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajarannya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini