PPU Maospati Magetan Akan Dibongkar Dijadikan Rest Area

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Nasib bangunan-bangunan di sepanjang bantaran Sungai SAT, Maospati, kini berada di ujung tanduk. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS Solo) tengah mengkaji kemungkinan pembongkaran 8 hingga 9 bangunan yang berdiri di sebelah Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati.

Hal ini menyusul rencana pembongkaran PPU yang akan dimulai 14 Juni 2025 mendatang.

Bangunan-bangunan itu dinilai melanggar aturan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

“Kalau dilihat dari lokasinya, bangunan ini berada di sempadan sungai, yaitu 10 meter dari bibir sungai yang tidak boleh ada bangunan,” ungkap Nanang Ari dari bagian Sarpras BBWS Solo, Rabu (28/5).

Menurut Nanang, meskipun secara teknis memenuhi syarat pembongkaran, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan BBWS Solo. “Nanti kami buatkan nota dinas berdasarkan hasil pertemuan ini,” jelasnya.

Dalam forum sosialisasi yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, kelompok pedagang di area tersebut turut mempertanyakan nasib mereka. Pasalnya, bangunan mereka kini ikut terimbas wacana pembongkaran menyusul nasib PPU.

PPU sendiri dipastikan bakal dibongkar. Pasar yang berdiri sejak 2001 dengan dana dari pengembang dan pedagang ini akan digantikan dengan pusat jajanan dan pujasera berkonsep rest area. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp4 miliar ini ditargetkan rampung pada 2026.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani menjelaskan bahwa saat ini proses pengumuman lelang pembongkaran telah dimulai dan akan ditutup pada 4 Juni.

“Targetnya pembongkaran dimulai 14 Juni dan harus rampung dalam waktu 21 hari,” tegasnya.

Kiki menyebut bahwa sebanyak 72 kios di PPU kini hanya ditempati sekitar 13 pedagang, itupun tersebar di 18 kios saja. “Seluruh pedagang menyetujui pembongkaran karena sosialisasinya sudah berjalan sekitar dua setengah tahun,” lanjutnya.

Disperindag juga menegaskan bahwa sejak 2017, pedagang di PPU sudah tak lagi memiliki hak penggunaan kios karena tidak ada perpanjangan izin dan tidak ditarik retribusi. Bahkan, PPU sempat kehilangan fungsinya sebagai pasar produk unggulan dan berubah menjadi tempat mangkal anak punk, prostitusi terselubung hingga peredaran minuman keras.

“Karena itu sejak 2023, Inspektorat mendorong agar PPU dikaji ulang dan dibenahi total,” tambah Kiki.

Konsep pengganti PPU nantinya akan lebih modern dan terbuka. Selain mengusung pusat kuliner dan jajanan, sekitar 60 persen areanya akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini