Wakaf Aman, Umat Nyaman: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf Tanpa Biaya

0

POJOKKATA.COM, Jakarta — Komitmen menata ulang pengelolaan tanah wakaf kembali digaungkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan pihaknya bakal mengebut pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Targetnya pun tak main-main—sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf ditargetkan terdaftar pada 2025.

Langkah ini tak sekadar administratif. Nusron menegaskan, pendaftaran tanah wakaf penting untuk menjamin kepastian hukum atas status tanah yang diwakafkan, sekaligus memastikan kebermanfaatannya bisa terus berlangsung untuk kepentingan umat.

“Kalau tanah wakaf belum bersertipikat, potensi sengketa bisa muncul. Kita tidak mau tanah yang diniatkan untuk ibadah, pendidikan, atau sosial justru menjadi masalah di kemudian hari,” jelas Nusron dalam keterangannya, Selasa (11/6).

Daftar Mudah, Tanpa Biaya

Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan oleh nadzir—yakni pihak yang dipercaya mengelola wakaf—atau kuasa hukumnya. Caranya, cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa beberapa dokumen, di antaranya:

  • Formulir permohonan,
  • Identitas diri pemohon,
  • Bukti kepemilikan tanah,
  • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Kabar baiknya, proses ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah wakaf ditetapkan bertarif Rp 0. Ini adalah bentuk dukungan negara terhadap tanah keagamaan dan sosial yang dikelola masyarakat.

Jaminan Hukum untuk Wakaf

Tak hanya memudahkan, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan yang lebih transparan dan akuntabel. Kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf, menjadi prioritas pelayanan publik yang terus ditingkatkan.

“Kalau sudah tersertipikat, tanah wakaf tidak bisa dialihkan atau disalahgunakan. Ini perlindungan hukum untuk umat,” tegas Nusron.

Ia mengajak seluruh nadzir di berbagai daerah untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola. Dengan begitu, wakaf tidak hanya aman secara hukum, tapi juga nyaman dalam pengelolaan jangka panjang.

Kementerian ATR/BPN juga terus memperbaiki sistem, mulai dari penyederhanaan syarat hingga penyediaan informasi di kantor pertanahan maupun kanal digital resmi. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk menyegerakan pendaftaran tanah wakaf. (Gal/PK)

Wakaf aman, umat pun nyaman. Jangan tunda, daftarkan tanah wakaf sekarang juga!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini