POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan terus tancap gas menyukseskan program prioritas nasional sertifikasi tanah wakaf. Kali ini, langkah konkret dilakukan lewat penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai pihak untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf secara masif.
Kerja sama tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Magetan, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Magetan.
Penandatanganan MoU dilangsungkan di Aula Kantor Kemenag Magetan, Selasa (24/6).
Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan setidaknya sepuluh bidang tanah wakaf di setiap desa dan kelurahan bisa bersertifikat.
“Kalau dikalkulasi, ada sekitar 2.350 bidang yang ditargetkan tersertifikatkan,” jelasnya.
Dari sensus sementara, terdata 1.200-an bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Ironisnya, sekitar 500 bidang di antaranya belum juga diajukan untuk didaftarkan.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap ada sinkronisasi data dan percepatan penyelesaian kendala-kendala di lapangan,” imbuh Jany.
Ia juga menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf ini digratiskan alias nol rupiah.
“Tidak seperti PTSL yang ada anggaran APBN-nya. Di sini, kami mewakafkan tenaga dan dedikasi kami untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf,” ujarnya, menegaskan semangat pengabdian yang diusung program ini.
Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Magetan Taufiqurrahman, perwakilan BPPKAD Pemkab Magetan, Ketua BWI Magetan Ahmad Fathoni, Ketua Ikatan PPAT Magetan Eka Sari Sulistyowati, serta para tokoh ormas dan keagamaan setempat.
Taufiqurrahman menyambut hangat kerja sama ini. Ia menyebut langkah ini akan sangat membantu pelayanan kepada masyarakat, khususnya lewat Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.
“Kami menyambut baik dan sangat mendukung program ini,” ucapnya.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama mengenai kendala-kendala yang kerap dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Ke depan, Kantor Pertanahan Magetan akan merancang strategi lapangan bersama tokoh masyarakat dan ormas keagamaan demi mempercepat realisasi target. (Gal/PK)