ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tanpa Sertipikat Diambil Negara pada 2026

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara soal kabar simpang siur yang beredar di masyarakat. Isu menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertipikat akan diambil alih oleh negara mulai 2026. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“Informasi soal tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi saat memberikan keterangan pers di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6).

Menurut Asnaedi, girik, verponding, dan letter C atau bukti kepemilikan lama memang tidak lagi dianggap sebagai alat bukti hak milik. Namun, bukan berarti tanah tersebut otomatis menjadi milik negara. Dokumen-dokumen lama itu tetap bisa menjadi petunjuk awal untuk proses pendaftaran atau konversi menjadi hak yang diakui secara hukum.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, bekas hak lama seperti girik dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Asnaedi menegaskan bahwa tidak ada niat negara untuk merampas tanah masyarakat. Jika masyarakat masih menguasai tanahnya secara fisik dan memiliki bukti seperti girik, maka hak atas tanah itu tetap diakui.

“Kalau giriknya ada, tanahnya jelas, dan masih dikuasai, ya tidak serta-merta tanah itu diambil negara. Tidak ada kaitannya,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Asnaedi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang mewajibkan tanah-tanah bekas milik adat didaftarkan paling lambat lima tahun setelah PP berlaku. Artinya, tanah-tanah tersebut seharusnya sudah terdaftar paling lambat pada tahun 2026.

Namun, ia menekankan bahwa kewajiban tersebut bukan berarti akan ada pengambilalihan paksa jika belum mendaftar, melainkan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak khawatir. Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tandas Asnaedi.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Untuk mendapatkan informasi valid seputar pertanahan, publik dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN melalui situs www.atrbpn.go.id, media sosial resmi, atau Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini