Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pulau Milik Negara

0

POJOKKATA.COM, Jakarta — Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mengemuka di sejumlah situs asing dan memicu keprihatinan publik. Merespons hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

Pernyataan tegas ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam dialog interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7). Ia menepis anggapan bahwa pulau-pulau di Indonesia bisa dimiliki secara penuh oleh individu maupun korporasi.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujar Harison.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam Pasal 9 ayat (2) hingga (5), dijelaskan bahwa perorangan atau badan hukum hanya diperbolehkan memanfaatkan maksimal 70 persen dari luas total pulau kecil. Sisanya, sebanyak 30 persen, wajib disiapkan untuk kepentingan publik, konservasi, dan area yang tetap dikuasai negara.

“Porsinya jelas, ada batasannya. Tidak bisa satu pihak menguasai seluruhnya. Itu wajib, bukan pilihan,” tambah Harison.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar situs yang menampilkan informasi soal penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, hingga kini belum ada verifikasi pasti soal kebenaran identitas pihak yang memposting maupun keabsahan datanya.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” katanya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi yang beredar di internet, apalagi yang berkaitan dengan klaim kepemilikan pulau.

Menurut Harison, pengawasan terhadap wilayah dan aset negara perlu melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat.

“Diharapkan diskusi seperti ini bisa menjadi pemicu agar instansi terkait dan pemerintah daerah bergerak bersama, terkoordinasi dan terintegrasi. Fokus kita bukan sekadar menangkal isu jual-beli pulau, tapi juga memperkuat perlindungan hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini