Pemkab Magetan Dapat Restu Kemendagri, Siap Lelang Jabatan Sekda dan Isi Posisi Kosong

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan bakal segera menggelar lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Setelah sekian lama kursi Sekda hanya diisi oleh pejabat sementara, kini proses pengisian jabatan tersebut resmi mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, menyampaikan bahwa surat rekomendasi dari Kemendagri telah diterima pada Sabtu, 12 Juli lalu.

“Rekomendasi Kemendagri sudah, yang dari BKN sedang proses,” ujarnya, Kamis (17/7).

Dengan terbitnya restu dari Kemendagri, langkah selanjutnya adalah mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat pembukaan seleksi. Jika seluruh proses administrasi rampung, panitia seleksi (pansel) akan segera dibentuk untuk memulai tahapan pendaftaran dan asesmen.

“Setelah proses semua itu beres, baru kita lelang jabatan Sekda, mulai dari bentuk pansel, pengumuman pendaftaran asesmen dan seterusnya,” terang Masruri.

Sebagai catatan, jabatan Sekda Magetan telah lama kosong sejak dinamika Pilkada 2024 lalu. Sejak saat itu, posisi strategis tersebut hanya diisi oleh pelaksana harian (Plh) maupun penjabat (Pj) Sekda.

Tak hanya itu, BKPSDM juga tengah memproses permohonan pertek ke BKN untuk mutasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Magetan. Sejumlah posisi, seperti camat, hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) lantaran berbagai alasan, mulai dari masa tugas yang sudah habis hingga pensiun.

“Beberapa jabatan seperti camat kemarin juga kita isi Plt, karena ada yang pensiun, ada yang sudah dua kali masa bertugas sebagai Plt,” imbuh Masruri.

Ia menambahkan, pengisian jabatan dalam enam bulan awal kepemimpinan kepala daerah memang membutuhkan izin dari Kemendagri. Namun, seluruh proses tetap harus disertai pertimbangan teknis dari BKN agar sesuai ketentuan yang berlaku. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini